PASER, Gerbangkaltim.com – Seorang pemuda MM (19) di Kabupaten Paser Kalimantan Timur diamankan kepolisian setempat karena diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga.

“Kejadiannya saat korban lagi mencari brondol sawit, dari arah belakang pelaku menangkap korban,” kata Kapolres Paser AKB Kade Budiyarta melalui Kapolsek Long Ikis Iptu Hermawan, Rabu (01/06/2022).

Peristiwa itu kata Hermawan terjadi pada 28 Mei lalu itu.

Menurut dia, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku untuk melakukan hubungan suami istri karena mendapat ancaman sebilah parang.

“Kalau menolak korban diancam dibunuh,” katanya.

Lanjut Hermawan, setelah melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri. Polisi berhasil mengamankan pelaku di Samarinda 31 Mei 2022, di rumah keluarganya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Paser untuk ditindak lebih lanjut.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku selembar pakaian pramuka warna coklat muda list coklat tua, 1 lembar baju kaos dalam warna putih, dan 1 lembar BH warna coklat tua.

“Kami juga mengamankan 1 lembar celana panjang warna ungu tua, 1 lembar celana pendek belang hitam putih, 1 lembar celana dalam warna krem, dan 1 lembar Jilbab warna Coklat muda,” tambah Hermawan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (CP)

Share.
Leave A Reply