Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polda Kaltim memastikan bahwa anggota kepolisian Polda Kaltim tidak akan kalah dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang melakukan cara-cara premanisme.

Penegasan ini disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo menyusul adanya aksi ormas tertentu yang menutup secara sepihak jalan hauling tambang batu bara di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dan saat akan dilakukan pembukaan jalan hauling oleh kepolisian dan aparat pemerintah setempat, ormas ini menghalang-halangi tugas kepolisian. Dan untuk menghindari bentrok, aparat kepolisian terpaksa mundur menarik diri.

Sengketa lahan ini terjadi antara dua perusahaan tambang, yakni PT Indo Perkasa dengan PT Etam Manunggal Jaya.

“Negara atau aparat penegak hukum tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan cara-cara premanisme. Kita negara yang menjunjung supremasi hukum,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo , Jumat (15/9/2023).

Yusuf menegaska, jika ada keterlibatan ormas atau preman dalam sengketa lahan tersebut, maka harus dilihat atas dasar apa mereka melakukan perbuatan untuk menghalangi petugas kepolisian.

“Liat dasar hukumnya, mereka melakukan tindakan itu apa? Nggak sembarangan,” tegasnya.

Dikatakan, petugas kepolisian tidak terfokus pada satu kasus itu saja, namun dalam penyelesaian masalah petugas kepolisian yang mendapat ancaman dengan pengerahan massa oleh ormas, maka pihaknya pun siap menurunkan personel yang jauh lebih banyak. Hal ini agar kepolisian tidak boleh kalah dengan ormas yang menggunakan cara-cara premanisme tersebut.

“Kalau mereka banyak, kita bawa lebih banyak lagi. Kan kalau Polsek terbatas bisa minta bantuan personel ke Polres jika masih kurang ke Polda bisa Brimob juga,” ucapnya.

Seperti diketahui, akibat dihalang-halangi oleh ormas, aparat Polres Kukar dan Polsek Loa Janan gagal menyelesaikan sengketa lahan antara dua perusahaan tambang di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Padahal ormas yang menghalangi aparat tersebut membela perusahaan yang tidak memiliki legalitas tanah secara sah.

“Kami pertimbangkan agar suasana tetap kondusif, sembari kedua belah pihak bisa bertemu dan bermediasi,” ujar AKP Dharwis didampingi Kapolsek Loa Janan AKP Andi, Jumat (8/9/2023) sore di lokasi kejadian.

Seteru antara PT Etam Manunggal Jaya dengan perusahaan asing PT Indo Perkasa sudah terjadi sekitar 1 bulan lamanya, dan berakibat pada penutupan jalur hauling yang dilakukan oleh Indo Perkasa.

Jumat (8/9) sore, pemerintah melalui aparat Kecamatan Loa Janan, Pemerintah Desa, Polsek dan Polres mendatangi lokasi penutupan jalan tersebut.
Kehadiran pemerintah di lapangan dalam rangka menengahi, sekaligus memberikan penjelasan kepada kedua kubu mengenai surat legalitas kepemilikan tanah mereka.

“Dengan ini kami menyampaikan bahwa lahan ini adalah benar milik PT Etam Manunggal Jaya yang telah memiliki surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) sah sejak tahun 2000 dan 2001,” ujar Kasi Pemerintahan Kecamatan Loa Janan, Nazrul Halim.

Legalitas tanah yang dimiliki PT Indo Perkasa yang dibeli dari Hermansyah telah dicabut pihak kecamatan, karena dari rangkaian penelusuran diketahui terdapat banyak ketidaksesuaian. “Seperti darimana asal usul dia membeli, letak dan posisi batas tanah, tidak bisa ditunjukkan. Dengan demikian SKPT yang diterbitkan tahun 2018 itu dicabut,” ujar Halim.

Share.
Leave A Reply