Berau, Gerbangkaltim.com – Polres Berau kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Senin (8/2/2021).

Kegiatan ini dipimpin oleh KBO Resnarkoba Polres Berau dan dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, kuasa hukum beserta para tersangka pemilik barang bukti.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 97,094  gram dan 4 butir pil ekstasi yang didapat dari 7 kasus berbeda sepanjang bulan Desember 2020 hingga Januari 2021.

“Kami akan terus mendalami ini, sampai para pengguna maupun pengedar lain dapat segera ditemukan,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam pasal 112 ayat (1) dan (2) atau pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian juga rutin dalam menggelar razia untuk menekan peredaran narkoba di kalangan masyarakat. Hal inilah yang mendasari diperlukannya wawasan tentang bahaya narkotika.

“Kami selalu lakukan sosialisasi terkait bahayanya penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” lanjutnya.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply