Bontang – Lagi, Polsek Bontang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika di wilayahnya. Polisi meringkus seorang pria bernama SU (40) dirumah sewanya di Jl. Selat Karimata 1 Rt. 26 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, Senin (25/1/2021).

Sesuai KTP Pria ini merupakan warga Gg. Baronang, Rt.013, Kel Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, diringkus Polisi bersama 3 orang temannya di dapur rumah.

Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan, Polisi mendapati 4 orang sedang duduk-duduk didapur. Kala dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang mencurigakan pada diri ke 4 orang tersebut begitu pula di dalam rumah.

Polisi justru menemukan barang mencurigakan dibawah jendela diluar rumah berupa kantong kain warna hitam pembungkus kacamata setelah diperiksa berisi 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis shabu-shabu.

Selain berupa sebungkus Sabu, Polisi juga mendapati barang lain antara lain 1(satu) buah alat hisap ( Bong) terbuat dari botol kaca, 1(satu ) buah HP Nokia senter warna hitam orange, 1 (satu) buah sendok Plastik yang terbuat dari sedotan besar, 1 (satu) buah Pipet kaca, 1 (satu) buah korek gas warna Biru dan 76 ( tujuh puluh enam) lembar Plastik klip bening. Saat ditanyakan kepada ke empatnya, barang tersebut diakui kepemilikannya oleh SU.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Selatan IPTU Marthen Lalo membenarkan bila anggota berhasil meringkus seorang pengedar Narkoba diwilayahnya.

Lanjut Kapolsek, Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang sangat peduli terhadap lingkungannya, mereka tidak suka lingkungannya dijadikan lokasi peredaran Narkoba ataupun Tempat pesta Narkoba.

Dalam kasus ini kami menetapkan seorang tersangka bernama SU, sedangkan terhadap ke 3 orang lainnya kami jadikan saksi dan melakukan wajib lapor ke Polsek Bontang Selatan, jelas Iptu Marthen.

Saat ini anggota masih melakukan pendalaman dan pengembangan, dari mana barang haram itu didapat, sudah berapa lama menjalani bisnis barang haram ini dan siapa saja pelanggannya, terang Kapolsek.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Selatan, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply