PASER, Gerbangkaltim.com – Sat Reskrim Polres Paser berhasil membekuk salah satu warga Kecamatan Tanah Grogot usai membuat laporan palsu, Jum’at (07/04/2023).

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si mengatakan, tersangka M (26) merupakan warga Desa Padang Pangrapat, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

“Tersangka datang ke Polres Paser pada hari Selasa (21/03) pukul 10.15 Wita, berpura-pura melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian palsu yang menimpa dirinya dengan kerugian sepeda motor Yamaha N Max,” ungkap Kasat Resktim.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan hasil bahwa sepeda motor tersebut tidak dicuri namun tersangka M membeli sepeda motor tersebut dari dealer atas nama tersangka dan sepeda motor tersebut digunakan oleh temannya yang beralamat di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang.

“Atas informasi tersebut kami langsung mengamankan sepeda motor yang digunakan saudari tersangka tersebut dan membawanya ke Mako Polres Paser,” terang AKP Gandha.

“Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ia mengakui bahwa telah membuat laporan palsu agar tidak dikejar-kejar oleh Leasing untuk pembayaran angsuran pembelian sepeda motor tersebut,” ungkap Kasat Resktim.

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. (*/gk)

Share.
Leave A Reply