Polri Perluas Rekrutmen Disabilitas, Seleksi Lebih Inklusif
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Polri terus memperkuat komitmennya dalam membangun institusi yang inklusif dengan membuka kesempatan lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota kepolisian. Kebijakan tersebut ditegaskan melalui program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas, yang kini semakin diperkuat seiring pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Melalui kebijakan ini, Polri memastikan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Proses seleksi tetap mengedepankan kompetensi, integritas, serta kesesuaian dengan kebutuhan organisasi, namun dilengkapi penyesuaian berdasarkan kondisi disabilitas peserta agar proses berjalan adil dan inklusif.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa prinsip kesetaraan menjadi landasan utama dalam rekrutmen penyandang disabilitas.
“Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Dalam proses seleksi kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan,” ujar Johnny kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, pelaksanaan rekrutmen tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 mengenai Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.
Johnny menjelaskan bahwa peserta penyandang disabilitas yang dapat mengikuti seleksi berasal dari kategori disabilitas fisik tertentu yang dinilai masih mampu menjalankan tugas sesuai kompetensi dan kebutuhan jabatan di lingkungan Polri.
Beberapa kategori yang telah mengikuti rekrutmen antara lain penyandang amputasi, lumpuh layu atau lumpuh kaku, paraplegia, hingga cerebral palsy dengan tingkat disabilitas ringan yang masih memungkinkan menjalankan aktivitas secara mandiri.
Ia menegaskan, penempatan personel penyandang disabilitas dilakukan berdasarkan kemampuan, latar belakang pendidikan, serta kebutuhan organisasi. Mereka berpeluang bertugas pada bidang administrasi, pelayanan publik, analisis, teknologi informasi, kesehatan, maupun fungsi pendukung lainnya yang sesuai dengan kompetensi masing-masing.
“Penempatan dilakukan berdasarkan kemampuan yang dimiliki sehingga personel dapat memberikan kontribusi maksimal sesuai bidang tugasnya,” jelasnya.
Polri juga mencatat peningkatan keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen selama beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024, sebanyak dua peserta diterima melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) dan 16 orang melalui jalur Bintara. Sementara pada tahun 2025, satu peserta penyandang disabilitas berhasil lolos melalui jalur Bintara Polri.
Meski demikian, Johnny mengatakan jumlah penerimaan pada tahun-tahun mendatang masih akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta perkembangan regulasi yang berlaku.
Baginya, yang terpenting adalah memastikan setiap penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi memperoleh kesempatan yang sama untuk menjadi bagian dari institusi Polri.
“Polri akan terus membuka ruang pengabdian yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas menjadi bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang modern, humanis, dan menghormati hak-hak seluruh masyarakat. Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa keterbatasan fisik bukan menjadi penghalang untuk berkontribusi dalam pelayanan kepada bangsa dan negara.
Sumber: Humas Polri
BACA JUGA
