Balikpapan,Gerbangkaltim.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil menggagalkan bentrokan antara dua kelompok massa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) calon Ibu Kota Negara (IKN). Dalam kasus ini polisi mengamankan 18 orang tersangka puluhan buah barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis.

“Saat ini 2 orang pelaku pengeroyokan di tahan di Polrest PPU, dan sebanyak 16 orang ditahan di Polda Kaltim dengan pelanggaran membawa senjata tajam,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Polisi Ade Yaya Suryana, dalam keterangan persnya di Mapolda Kaltim, Jumat (30/4/2021).

Ade mengatakan, bentrok dua kelompok massa ini berawal dari aksi perusakan dan pemukulan yang dilakukan oknum ormas LMP dan PP pada Selasa (27/4/2021) di PT Petronesia sub kontraktor PT Hutama di Lawe Lawe, PPU, karena perselisihan tentang salah satu proyek di calon Ibu Kota Negara (IKN) tersebut.

“Setelah terjadi kekerasan, salah seorang project manager perusahaan tersebut kemudian dibawa oleh oknum ormas ke kantor sekertariatnya, atau disekap para pelaku,” ujarnya.

Informasi penyekapan ini, kata Ade membuat, pihak perusahaan meminta bantuan ormas lainnya yakni laksar banjar Dalas Hangit dari Samarinda, untuk membantu mereka membebaskan pimpinannya yang disekap di sekertariat ormas LMP di PPU.

Kondisi yang memanas di di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) calon Ibu Kota Negara (IKN), ditambah dengan adanya pergerakan kelompok massa. Membuat Polda Kaltim melakukan penyekatan agar tidak terjadi bentrokan.

“Subdit Jatanras Pold Kaltim dan satu SKK Brimob Polda Kaltim diterjunkan untuk penyekatan, hasilnya sebanyak 27 orang berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolda Kaltim,” jelasnya.

Selain itu dalam penggeledahan, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 24 bilah parang, 29 bilah pisau belati dan badik, 9 bilah anak panah, 2 bilah ketapel dan 2 buah rompi.

Dalam kasus ini, lanjut Ade, penyidik Polresta PPU telah melakukan upaya penindakan diantaranya menetapkan dua oknum ormas LMP dan PP yang melakukan aksi perusakan dan pemukulan serta penyekapan yakni masing-masing Nasir dan Anwari sebagai tersangka.

“Kedua tersangka Nasir dan Anwari ini ditangkap karena merupakan pelaku utama penyekapan dan pengeroyokan terhadap korban project manager PT Petronesia sub kontraktor PT Hutama di Lawe Lawe, PPU. Pelaku kita kenakan KUHP pasal 170 tentang pengeroyokan dengan anacaman hukuman diatas 5 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim.

Sementara itu, lanjut Ade, dari 27 orang oknum ormas Dalas Hangit dari Samarinda yang diamankan saat akan melakukan penyerangan sekertariat ormas LMP di PPU oleh Subdit Jatanras Polda Kaltim ditetapkan 16 orang sebagai tersangka.

“16 tersangka ini dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam,” paparnya.

Polda Kaltim juga meminta warga Kabupaten PPU dalam masalah ini untuk mempercayakan kasus proses hukumnya kepada Kapolisian Polrest PPU dan Subdit Jatanras Polda Kaltim.

“Dari dua rangkaian kejadian ini, Polda Kaltim minta warga agar tidak terpancing terhadap berbagai isu yang berkembang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tegas Ade.

Ade juga menyatakan, Polda Kaltim menegaskan kepada ormas-ormas apapun untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

“Ketika melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, maka Polda Kaltim – Polri akan tidak ragu melakukan tindakan tegas,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply