Residivis Kembali Ditangkap, Polisi Gagalkan Peredaran 22,78 Gram Sabu di Balikpapan Barat

Polresta
Seorang pria berinisial AS (31), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap saat membawa sembilan paket sabu dengan berat bruto 22,78 gram di kawasan Jalan 21 Januari Gang Batu Arang, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat. Kamis (11/6/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Upaya peredaran narkotika di wilayah Balikpapan Barat kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AS (31), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap saat membawa sembilan paket sabu dengan berat bruto 22,78 gram di kawasan Jalan 21 Januari Gang Batu Arang, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 23.40 WITA.

Kapolsek Balikpapan Barat,
AKP Hari Purnomo mengatakan, penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan secara intensif menyusul adanya informasi mengenai peredaran sabu di kawasan Balikpapan Barat.

“Anggota kami yang sedang melakukan penyelidikan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan,” kata Hari, Jumat (12/6/2026).

Menurut dia, saat diperiksa, pria tersebut mengaku berinisial AS dan diketahui pernah menjalani proses hukum dalam kasus serupa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto total 22,78 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik klip bening kosong, dua sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, satu tas kotak kecil warna hitam, serta satu unit telepon genggam iPhone 15 warna putih.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,2 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan sabu.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaan pelaku dan diakui sebagai miliknya. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait,” ujar Hari.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat pengedar maupun pemasoknya. Peran masyarakat juga sangat penting untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” katanya.

Saat ini, AS telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri asal-usul barang haram yang dimiliki pelaku.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Komentar