Satgas Damai Cartenz Amankan Terduga KKB di Intan Jaya
Gerbangkaltim.com, Intan Jaya – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan seorang pria berinisial PP (25) alias P yang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Pengamanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas sejumlah kasus gangguan keamanan yang masih ditangani aparat penegak hukum.
Dalam proses pengamanan, petugas turut menyita sebuah telepon genggam yang akan menjadi bagian dari barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, membenarkan adanya pengamanan terhadap PP. Ia menjelaskan bahwa tim gabungan mengamankan yang bersangkutan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
“Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Pos Satgas Operasi Damai Cartenz untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Yusuf, Kamis (25/6/2026).
Menurut Yusuf, pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/I/2024/SPKT/RES. INTAN JAYA terkait peristiwa penembakan Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya pada 19 Januari 2024 yang mengakibatkan gugurnya Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoi.
Selain perkara tersebut, penyidik juga tengah mendalami dugaan keterkaitan PP dengan sejumlah insiden gangguan keamanan lainnya yang terjadi di wilayah Intan Jaya pada tahun 2026. Namun, kepolisian menegaskan seluruh informasi tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga membutuhkan pembuktian melalui alat bukti yang sah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap dugaan keterkaitan yang bersangkutan dengan sejumlah peristiwa. Seluruh proses masih berjalan untuk memastikan fakta hukum secara objektif,” jelas Yusuf.
Atas dugaan keterlibatan tersebut, PP dipersangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Meski demikian, kepolisian menegaskan penerapan pasal-pasal tersebut masih dalam tahap pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Penerapan pasal masih bergantung pada hasil pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan masyarakat di Papua.
“Setiap informasi yang diperoleh di lapangan akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana yang mengakibatkan korban jiwa maupun mengganggu stabilitas keamanan masyarakat,” katanya.
Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menyampaikan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara komprehensif.
“Seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional untuk memastikan terpenuhinya alat bukti serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Hingga kini, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 masih melanjutkan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Aparat juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum di wilayah Papua Tengah.
Sumber: Satgas Operasi Damai Cartenz-2026
BACA JUGA
