Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Pastikan Penegakan Hukum Profesional terhadap Anggota KKB di Yahukimo

Satgas Ops Damai Cartenz
Proses hukum terhadap tersangka anggota KKB di Papua telah memasuki Tahap II pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Gerbangkaltim.com, Jayapura – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Penegasan tersebut disampaikan menyusul proses hukum yang tengah berjalan terhadap seorang tersangka berinisial N-M yang diduga terlibat aktivitas kriminal bersenjata di wilayah Yahukimo.

Tersangka diketahui beroperasi di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, dan telah resmi memasuki Tahap II dalam proses peradilan pidana. Tahap ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan status tersebut, perkara dinilai telah memenuhi unsur formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

“Setiap tahapan kami laksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Profesionalisme dan penghormatan terhadap hak asasi menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum ini,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jayapura.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak pada Desember 2025. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menambahkan bahwa langkah penindakan terhadap KKB merupakan bagian dari upaya negara menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua. Menurutnya, pendekatan hukum yang tegas namun terukur menjadi landasan utama dalam setiap tindakan aparat.

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Aparat meminta publik menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada institusi berwenang demi terciptanya situasi keamanan yang kondusif di Papua.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan dalam menjaga stabilitas wilayah sekaligus memastikan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman kelompok kriminal bersenjata.


Sumber: Satgas Operasi Damai Cartenz 2026

Tinggalkan Komentar