Sebatik, Gerbangkaltim.com – Personel Satgas Pamtas RI – Malaysia Yon Arhanud 8/MBC Pos Aji Kuning menggagalkan upaya ilegal seorang warga negara Indonesia (WNI) untuk menyelundupkan barang terlarang berupa Narkotika jenis sabu-sabu. (19/12)

Berawal dari seorang warga yang curiga terhadap gelagat seseorang yang di ketahui berinisial SY 39 tahun, warga Bengalon Kalimantan Timur yang pergi ke Tawau Malaysia menggunakan speed boat sore kemarin dan kembali ke tanah air pagi tadi sekitar pukul 10.50 WITA.

Dari laporan warga tersebut, Personel Pos Aji Kuning bekerja sama dengan Satgas Intelijen Kodam VI/Mlw dan Babinsa Koramil Sebatik melakukan pengecekan terhadap SY (39) yang tiba dari negara tetangga di Pelabuhan Tradisional Aji Kuning Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan.

Saat penumpang kapal diperiksa satu persatu, didapati SY(39) membawa bungkusan mencurigakan yang saat ditanya membawa serbuk kopi dan didapati serbuk putih yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat sekitar 800-900 gram.

Hingga berita ini terbit, SY beserta barang bukti yang ditemukan saat ini diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang untuk penggalian informasi terkait barang bukti tersebut.

Share.
Leave A Reply