PASER, GERBANGKALTIM.COM- Satreskrim Polres Paser kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Agung Nurul Fallah pada, Sabtu (15/04/2023).

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial AF (37) warga Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 1 lembar foto copy BPKB dan STNK sepeda motor Kawasaki BLITZ type AN 112 B Warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor merk Kawasaki Blitz type AN112 B warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter MX warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio warna Biru Hijau (bodynya sudah diganti) dan 1 Buah Obeng warna Orange.

“Bermula pada hari Kamis (13/04) sekira pukul 19.15 wita Pelapor parkir motor di Masid Agung Nurul Falah untuk melaksaksanakan shalat Maghrib hingga Shalat Tarawih, sekira pukul 20.30 wita Pelapor selesai melaksanakan shalat dan langsung mau pulang, setelah Pelapor sampai di Parkiran motor, Pelapor tidak melihat motor di tempat parkir terakhir, setelah itu Pelapor sempat mencari di sekitar parkiran dan juga sempat menanyakan kepada security tetapi tidak ada juga yang melihat motor tersebut, atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser,” ungkap AKP Gandha.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

“Pada hari Sabtu (15/04) Unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang ingin menawarkan Sepeda Motor merk Kawasaki BLITZ type AN 112 B Warna Hitam di Kos-Kosan JL. Ki Hajar Dewantara, Kec. Tanah Grogot. Atas informasi tersebut Unit Jatanras Polres Paser melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga Pelaku yang berinisial AF. Kemudian setelah dilakukan Interogasi awal, ia mengakui telah mengambil Sepeda Motor sebanyak 7 Unit,” tutup Kasat Reskrim. (*/GK)

Share.
Leave A Reply