TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Selama tahun 2019, Kepolisian Resor Paser membekuk 109 orang terlibat penyalahgunaan narkoba. Diantaranya 63 orang pengedar, 42 orang kurir, dan 3 orang pengguna.

“Kami mengamanka mengamankan barang bukti SS sebanyak 242,97 gram, obat sebanyak 20.076 butir dan uang sebesar Rp.74.385.000,” kata Kapolres Paser AKBP Murwoto saat konferensi pers di Mapolres Paser, Senin (31/12).

Namun diakui Murwoto selama satu tahun ini, terdapat penurunan 6 kasus narkoba di Paser.

“Tahun lalu 106 kasus narkotika. Tahun ini berkurang 6 kasus,” ungkapnya.
Dan  untuk kasus lakalantas, terjadi penurunan jumlah kejadian dibanding tahun 2018 berjumlah 34 kasus. 

“Terjadi penurunan 6 kasus lakalantas dari total 27 kasus selama 2019, termasuk pelanggaran lalu lintas juga mengalami penurunan 1542 pelanggar,” katanya. 

Murwoto juga mengatakan, untuk tindakan pidana kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencabulan, percobaan pembunuhan dan senjata tajam, mengalami kenaikan di tahun 2019.

“Jumlah tindak pidana yang mengalami kenaikan dari tahun 2018 ke 2019 yakni kasus curanmor naik 8 kasus, sajam dan senpi naik 7 kasus, cabul naik 6 kasus dan curas naik 5 kasus,” ucapnya. 

Lebih jauh Murwoto mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai tindak kriminal berupa pencurian kendaraan bermotor. 

“Para pelaku pencurian sudah sangat mempelajari, terkadang bisa membobol tidak sampai 1 menit, untuk itu bisa pasang kunci tambahan atau bila perlu disimpan dalam rumah,” ujar Murwoto. (Ral)

Share.
Leave A Reply