Samarinda – Polsek Samarinda Kota gelar konferensi pers perkara seorang pria 37 tahun yang tega setubuhi gadis remaja berusia 13 tahun, yakni anak tirinya di kediamannya kawasan Samarinda Ilir.

Menurut Keterangan Kapolsek Samarinda Kota melalui Kanit Reskrim jika pelaku pencabulan tersebut melakukan perbuatan bejatnya ini sudah empat kali.

“Jadi, berdasarkan keterangan saksi ini (korban), kalau perbuatan ayah tirinya itu dilakukan sebanyak empat kali,” ujarnya saat pres rilis Sabtu (23/1/2021) di Mako Polsek Samarinda Kota.

“Nah, itu dari bulan November-Desember dilakukan pelaku di dalam rumahnya, tepat di ruang tamu,” sambungnya.

Lanjutnya, untuk modus yang digunakam pelaku tersebut dengan menaruh obat tidur ke dalam minuman korban.

“Setelah 15 menit, korban pun tertidur dan pelaku langsung melepaskan celana korban dan menyetubuhi korban,” terangnya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menambahkan terkhir perbuatan tersebut dilalukan tersangka ini dan disadari oleh korban, ketika bangun tidur dan disampingnya ada pelaku.

“Korban kaget karena saat bangun dia sudah tidak berbusana, hanya mengenakan celana dalam dan disamping dia tidur ada ayah tirinya,” bebernya.

Kemudian, mengetahui hal tersebut, korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) pun langsung memberitahu perbuatan pelaku.

“Dia bilang ke ibunya kalau dia sudah tidak perawan dan telah ditiduri oleh ayah tirinya. Kalau dari pengakuan tersangka, dia nafsu melihat anak tirinya ini,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 jo pasal 76d UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal  5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun penjara.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply