Sidak Tempat Hiburan Selama Ramadan, Satpol PP Balikpapan Pastikan Aturan Operasional Dipatuhi
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan guna memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang mengatur jam operasional usaha hiburan selama bulan suci. Dari hasil pemantauan yang telah dilakukan, mayoritas pelaku usaha dinilai telah mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan hingga awal Ramadan pihaknya sudah dua kali melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Kegiatan ini bertujuan memastikan situasi tetap kondusif sekaligus mengingatkan pelaku usaha agar tetap menaati aturan.
“Selama Ramadan ini kami sudah dua kali melakukan pengecekan ke lapangan. Secara umum para pelaku usaha cukup kooperatif dan mau mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” kata Boedi, Jumat (6/3/2026).
Menurut dia, sebagian besar pengelola tempat hiburan telah memahami ketentuan yang berlaku selama Ramadan, termasuk penutupan total untuk tempat hiburan malam tertentu serta pembatasan jam operasional bagi usaha lain seperti tempat biliar.
Boedi menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, tempat usaha biliar hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 Wita selama Ramadan.
“Selama ini mereka mau menuruti dan tertib. Kami juga sudah mengingatkan bahwa untuk usaha biliar hanya diperbolehkan buka sampai jam 11 malam,” ujarnya.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Satpol PP juga menemukan adanya minuman keras (miras) di beberapa lokasi usaha biliar. Namun, jumlah yang ditemukan relatif sedikit dan langsung diamankan petugas.
“Untuk miras yang kami amankan itu sedikit saja. Kami menemukannya di lokasi biliar saat pengecekan. Sementara untuk tempat hiburan malam selama Ramadan semuanya tutup sesuai aturan,” jelas Boedi.
Ia menegaskan, keberadaan miras di lokasi usaha tetap menjadi perhatian petugas karena dapat memicu pelanggaran ketertiban umum jika tidak diawasi dengan baik.
Selain melakukan pemeriksaan langsung, Satpol PP Balikpapan juga memasang informasi mengenai jam operasional selama Ramadan di sejumlah lokasi usaha. Langkah ini dilakukan agar para pelaku usaha maupun pengunjung dapat mengetahui aturan yang berlaku secara jelas.
“Kami juga menempelkan informasi terkait jam operasional selama Ramadan di tempat-tempat usaha. Tujuannya supaya mudah diketahui dan dipatuhi oleh para pelaku usaha maupun masyarakat,” kata Boedi.
Menurut dia, pendekatan yang dilakukan Satpol PP tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha.
Boedi menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sepanjang bulan Ramadan untuk memastikan seluruh ketentuan tetap dipatuhi. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pengawasan selama Ramadan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan semua pelaku usaha mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Satpol PP berharap kerja sama dari para pelaku usaha dapat terus terjaga sehingga suasana kondusif selama Ramadan di Kota Balikpapan tetap terpelihara. Dengan kepatuhan terhadap aturan yang ada, diharapkan aktivitas masyarakat selama bulan suci dapat berjalan dengan aman dan tertib. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
