Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Ditpolairud Polda Kaltim melakukan pelepasan terhadap 852 ekor ikan hias di Perairan Batu Putih, Kabupaten Berau. Ikan hias ini merupakan barang bukti dari hasil tindak penangkapan ikan melalui cara yang dilarang oleh negara oleh tersangka berinisial AS yang oknum nelayan dari Bali.

Dirpolairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho diwakili Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kaltim AKBP Teguh mengatakan, barang bukti seluruhnya sebanyak 860 ekor.

“Disisihkan sebanyak 8 ekor guna keperluan uji lab dan barang bukti persidangan,” ujarnya, Senin (1/11/2021).

Adapun jenis ikan hias yang dilepas ke habitatnya, diantaranya Angel Napoleon, Buston, Keranjang Bali dan Gobi Kuning.

“Dilepaskan ke habitatnya semula di perairan Batu Putih, Berau. Lokasinya sekitar 4 mill dari unit markas Berau,” ungkapnya.

Sebelumnya, AS disangka melakukan penangkapan menggunakan bahan kimia jenis potasium atau obat bius, Jumat (29/10/2021).

Dimana kapal yang ditunggangi oleh tersangka AS sendiri diketahui berasal dari wilayah Bali dan berhasil dipergoki saat di wilayaj Perairan Manimbora, Kabupaten Berau.

Dari hasil pemeriksaan, kata Teguh, di dalam kapal bernama Sumber Rejeki tersebut ditemukan sejumlah barang bukti sebanyak 600 ikan hias berbagai jenis dan bahan kimia jenis potasium dengan bobot 0,5 kilogram.

Sementara itu, lanjut Teguh, tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Berau. Tersangka sendiri, kata Teguh, dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Share.
Leave A Reply