Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Karantina Pertanian Balikpapan melakukan penahanan terhadap 996 gram beras asal India yang akan dibawa masuk ke Balikpapan melalui Bandara Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Senin (13/2/2023).

Beras ini dibawa di dalam koper salah seorang penumpang yang berasal dari India dan transit di Singapura. Beras bawaan penumpang ini tidak bisa masuk ke Indonesia karena tidak memiliki Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal.

Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfaraby mengatakan, dokumen Phytosanitary Certificate merupakan syarat utama untuk sebuah r komoditas pertanian dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia.

“dokumen Phytosanitary Certificate ini penting untuk mencegah Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) maupun Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya.

Selanjutnya, Pejabat Karantina yang bertugas memberikan sosialisasi kepada penumpang agar mematuhi dan melengkapi persyaratan pemasukan komoditas pertanian sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 33 bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah NKRI wajib melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan atau pengendalian.

Share.
Leave A Reply