TNI Tegaskan Kehadiran di Eksekusi Terpidana Kutai Barat Hanya untuk Pengamanan

Kodam Vi Mlw
Kodam VI/Mulawarman menegaskan keterlibatan personel TNI dalam proses eksekusi terpidana BP Anak dari almarhum DW di Kabupaten Kutai Barat semata-mata sebagai bantuan pengamanan kepada pihak kejaksaan dan bukan bagian dari proses penegakan hukum. Selasa (26/5/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Kodam VI/Mulawarman menegaskan keterlibatan personel TNI dalam proses eksekusi terpidana BP Anak dari almarhum DW di Kabupaten Kutai Barat semata-mata sebagai bantuan pengamanan kepada pihak kejaksaan dan bukan bagian dari proses penegakan hukum.

Penegasan itu disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman, Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo, menyusul beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan keberadaan personel TNI dalam rangkaian eksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana tersebut, Selasa (26/5/2026).

Menurut Gatot, kehadiran personel TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat melalui surat Nomor B-586/O.4.19.3/Es.2/05/2026 tertanggal 22 Mei 2026.

“Kehadiran personel TNI dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk bantuan pengamanan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kutai Barat guna membantu menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama proses pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Gatot dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, bantuan pengamanan tersebut merupakan bagian dari sinergi antar lembaga negara dalam mendukung kelancaran tugas penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Selain itu, kata dia, dukungan pengamanan tersebut juga mengacu pada Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI Nomor NK/6/IV/2023/TNI tentang kerja sama TNI dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, unsur kepolisian tetap menjadi aparat utama yang bertanggung jawab terhadap pengamanan dan penegakan hukum. Pengamanan melibatkan personel dari Polsek Melak dan Polres Kutai Barat.

Sementara itu, personel TNI disebut hanya bertugas membantu menjaga situasi keamanan agar tetap terkendali.

“Kami tegaskan bahwa personel TNI tidak terlibat dalam proses hukum, pemeriksaan perkara, pengambilan keputusan hukum, maupun tindakan represif terhadap masyarakat,” ujar Gatot.

Menurut dia, pengamanan tambahan diperlukan karena sebelumnya terdapat potensi gangguan keamanan, termasuk penolakan dari pihak keluarga dan pendukung terpidana, meningkatnya eskalasi massa, hingga ancaman terhadap petugas pelaksana eksekusi.

Situasi di lapangan, lanjut Gatot, sempat memanas akibat adanya perlawanan terhadap petugas, mulai dari aksi pemukulan terhadap petugas kejaksaan hingga pencekikan terhadap pengemudi kendaraan operasional saat proses pengawalan berlangsung.

Meski demikian, seluruh unsur pengamanan disebut tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif agar situasi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Selama kegiatan berlangsung, seluruh personel pengamanan baik dari Kepolisian maupun TNI tetap mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, profesional, dan terukur. Tidak terdapat tindakan represif terhadap masyarakat maupun pihak keluarga terpidana,” katanya.

Gatot juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh potongan video maupun narasi sepihak yang beredar di media sosial tanpa memahami keseluruhan kronologi kejadian.

“Kodam VI/Mulawarman tetap berkomitmen mendukung terciptanya stabilitas keamanan wilayah, menghormati proses penegakan hukum yang berlaku, serta memastikan setiap personel TNI melaksanakan tugas secara profesional, terukur, dan sesuai koridor hukum,” ujar Gatot.

Tinggalkan Komentar