Try Sutrisno Wafat, Pemkot Balikpapan Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Tiga Hari
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari menyusul wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, Senin (2/3/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 400.14.1/476/E/SETDA tentang Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional yang diterbitkan pada 2 Maret 2026.
Wali Kota Balikpapan Dr H Rahmad Mas’ud, SE., ME., mengatakan, surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia terkait penetapan Hari Berkabung Nasional.
“Pemerintah Kota Balikpapan mengimbau seluruh jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, dunia pendidikan, BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut mulai 2 sampai 4 Maret 2026,” kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Senin.
Menurut dia, pengibaran bendera setengah tiang merupakan bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara selama menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 1993–1998.
“Ini adalah wujud duka cita sekaligus penghormatan setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian beliau kepada Republik Indonesia,” ujarnya.
Rahmad menegaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah, satuan pendidikan formal maupun nonformal, serta seluruh lapisan masyarakat di Kota Balikpapan.
Ia juga meminta agar pelaksanaan pengibaran bendera dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama mematuhi instruksi ini sebagai bentuk penghormatan dan solidaritas kebangsaan,” kata Rahmad.
Sebagaimana diketahui, Mantan Wakil Wakil Presiden RI, Try Sutrisno meninggal dunia pada Senin (2/3/2026) saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Pemerintah pusat menetapkan periode 2–4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
