Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag Tegaskan Semua Produk Makanan hingga Kosmetik Harus Bersertifikat
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi program Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah berjalan secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir.
Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Ditjen Bimas Islam Kemenag, M. Fuad Nasar, menjelaskan bahwa aturan tersebut mencakup berbagai jenis produk, mulai dari makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga produk kimiawi, rekayasa genetik, dan barang gunaan lainnya.
“Seluruh produk dalam kategori tersebut wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat,” ujar Fuad dalam keterangannya, Rabu (22/04/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan halal tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi nilai keagamaan serta perlindungan konsumen. Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, potensi ketidaktertiban sosial dalam masyarakat dapat terjadi, terutama terkait kepastian status halal suatu produk.
Lebih lanjut, Fuad menekankan bahwa sertifikasi halal memiliki perbedaan mendasar dibandingkan dengan perizinan usaha pada umumnya. Proses penetapan halal suatu produk harus melalui legitimasi fatwa keagamaan yang menjadi dasar utama dalam penerbitan sertifikat.
Dalam implementasinya, kebijakan JPH dilakukan secara bertahap sejak 2019. Tahap awal difokuskan pada pelaku usaha menengah dan besar hingga tahun 2024. Sementara itu, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta sektor lainnya diberikan tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Kemenag juga berperan sebagai regulator utama yang memastikan kebijakan halal berjalan sesuai dengan norma, nilai, dan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan. Fuad menambahkan bahwa aspek halal bukan hanya terkait label produk, tetapi juga menyangkut keyakinan serta ketenangan psikologis masyarakat sebagai konsumen.
Dalam pelaksanaannya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi operator utama yang menangani proses sertifikasi, audit, hingga pengawasan di lapangan. BPJPH juga menjalankan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk membantu pelaku UMK memperoleh sertifikat halal secara lebih mudah.
Selain itu, peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap krusial dalam menetapkan fatwa halal sebagai dasar penerbitan sertifikat. Sinergi lintas sektor juga terus diperkuat, termasuk melalui edukasi dan literasi halal yang melibatkan penyuluh agama, lembaga pendidikan, serta organisasi kemasyarakatan Islam.
Fuad menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 memerlukan dukungan seluruh pihak. Ia menyebut kebijakan ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mendorong Indonesia sebagai pusat industri halal global.
Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia
BACA JUGA
