Wakapolri Tegaskan Ancaman Terorisme Kini Bergerak di Ruang Digital, Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pola ancaman terorisme dan ekstremisme di Indonesia kini mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya ancaman lebih mudah dikenali melalui kelompok terstruktur, saat ini penyebaran paham radikal berkembang melalui jejaring digital yang lebih cair, adaptif, dan sulit dideteksi dengan pendekatan konvensional.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakapolri saat menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, Rabu (20/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol (Purn.) Eddy Hartono serta Kadensus 88 AT Polri Irjen Pol Sentot Prasetyo.
Rakernis tahun ini menjadi momentum penting bagi Polri dalam memperkuat strategi penanggulangan terorisme yang lebih menitikberatkan pada pencegahan dini, penguatan literasi digital, perlindungan generasi muda, dan pendekatan kolaboratif lintas sektor.
Dalam arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa strategi penanganan ancaman ekstremisme harus selaras dengan Grand Strategy Polri 2025–2045 dan Rencana Strategis Polri 2025–2029 agar mampu menghadapi dinamika ancaman di era digital.
“Kita menghadapi perubahan besar. Ancaman tidak lagi selalu hadir dalam bentuk organisasi besar yang mudah dipetakan, tetapi berkembang melalui ruang digital, simpatisan lepas, hingga jejaring yang dibentuk algoritma,” ujar Komjen Pol Dedi Prasetyo.
Menurutnya, ekstremisme modern kini bergerak secara terfragmentasi melalui individu atau kelompok kecil yang tidak memiliki struktur formal, namun terkonsolidasi melalui paparan digital dan pengaruh media sosial.
Ia menjelaskan bahwa ideologi pelaku tidak lagi muncul dalam bentuk doktrin tunggal, melainkan campuran berbagai ideologi yang berkembang sesuai kondisi psikologis dan sosial individu. Karena itu, pendekatan penanganan lama dinilai perlu dilengkapi dengan perspektif baru seperti Composite Violent Extremism (CoVE).
Selain itu, Wakapolri menyoroti tingginya kerentanan anak dan remaja terhadap paparan radikalisme digital. Berdasarkan data Densus 88 AT Polri hingga 19 Mei 2026, tercatat 115 anak tergabung dalam komunitas True Crime Community (TCC) dan 132 anak terpapar paham radikalisme di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Wakapolri, kondisi tersebut harus dipahami sebagai fenomena serius yang memerlukan langkah pencegahan sejak dini sebelum berkembang menjadi ancaman yang lebih besar.
“Kebijakan kontra-ekstremisme terhadap anak harus dibangun dari logika perlindungan dini, bukan semata penindakan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa anak yang terpapar radikalisme harus dipahami sebagai korban sekaligus pihak yang perlu dibina melalui pendekatan rehabilitatif dan protektif, bukan hanya pendekatan hukum semata.
Untuk itu, Densus 88 diarahkan menggunakan pendekatan socioecological model yang melibatkan keluarga, sekolah, komunitas, pemerintah, dan ruang digital sebagai bagian dari sistem perlindungan bersama.
Konsep tersebut diwujudkan melalui pengembangan ekosistem “Rumah Aman menuju Sekolah Aman” dengan Polri sebagai penghubung koordinasi lintas pihak dalam mendeteksi potensi risiko ekstremisme sejak awal.
Wakapolri juga menegaskan bahwa ancaman terorisme saat ini tidak bisa dihadapi oleh satu institusi saja. Penanggulangan ekstremisme membutuhkan collaborative approach atau kolaborasi aktif antara aparat keamanan, kementerian, pemerintah daerah, sekolah, tokoh agama, akademisi, platform digital, hingga masyarakat sipil.
“Keamanan masa depan dibangun melalui kolaborasi. Ancaman ekstremisme tidak dapat diputus hanya oleh satu institusi,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Wakapolri mengapresiasi sejumlah program preventif yang telah dijalankan Densus 88, termasuk edukasi di sekolah, penguatan Direktorat PPA-PPO, hingga penerbitan puluhan surat edaran pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan.
Rakernis Densus 88 AT Polri 2026 diharapkan menjadi ruang strategis dalam memperkuat transformasi penanggulangan terorisme menuju pendekatan yang lebih prediktif, preventif, humanis, dan berbasis ilmu pengetahuan.
Sumber: Densus 88 AT Polri
BACA JUGA
