Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud didampingi Satgas Penanganan Covid-19 maupun Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) mengumumnkan penerapan PPKM Darurat pada Minggu (11/07/2021).

Rahmad mengatakan, penerapan PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat mulai diterapkan pada Senin 12 Juli 2021.

“Hari ini Tanggal 11 jam 12 lewat kita melaksanakan instruksi dari Mendagri Nomor 20 Tahun 2021 Ini merupakan lanjutan dari surat edaran yang pertama,” ujarnya dalam konfrensi pers.
“Balikpapan sudah ditetapkan sebagai daerah PPKM Darurat dimana yang kemarin kondisi Balikpapan masih PPKM Level 4,” ujar

Dia menuturkan, di Kaltim bukan hanya Balikpapan termasuk juga Bontang dan Berau. Penerapan PPKM Darurat diikuti dengan pemabatasan-pembatasan di masyarakat.

“Untuk itulah kami melaksanakan Instruksi dari Pak Mendagri dengan melaiukan pembatasan pembatasan yang ketat,” ujarnya.

Sementara itu, dari salinan dua Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021 itu. Pada Inmendagri 19 tahun 2021 memuat revisi sebagian diktum ketiga dari Inmendagri nomor 15 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Diktum ketiga guruf g dan huruf k tersebut diubah menjadi, tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Kemudian, pada aturan huruf k, direvisi menjadi pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.

Kemudian, Inmendagri 20 Tahun 2021 merupakan perubahan Inmendagri 17 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali.

Pada Inmendagri terbaru itu memuat peningkatan status PPKM bagi sejumlah daerah yang dinyatakan zona berlevel 4 pada kondisi darurat.

Daerah-daerah tersebut tidak lagi menerapkan PPKM mikro tetapi menjadi PPKM darurat. “Pengaturan untuk wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf c) 1, diberlakukan PPKM darurat,” bunyi petikan diktum kedua Inmendagri 20 tahun 2021.

Kabupaten kota yang diberlakukan PPKM darurat itu yakni, Kota Medan Buktitinggi, Padang, Padang Panjang, Kota Batam dan Tanjung Pinang, Bandar Lampung, Pontianak dan Singkawang,

Kemudian, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Bontang, Mataram, Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong. Selain itu juga ada sejumlah daerah yang masuk dalam kategori level 4 pada kondisi diperketat.

Share.
Leave A Reply