Wan Fathiriansyah, S.H.: Dari Mediasi sampai Paralegal, Menjalani Dunia Hukum Tak Melulu Soal Sidang

DEPOK, Gerbangkaltim.com– Kalau mendengar kata advokat, yang terbayang biasanya ruang sidang, jas rapi, berkas setebal skripsi, dan tentu saja kalimat, “Yang Mulia, izinkan kami menyampaikan…” Tapi dunia hukum ternyata tidak sesederhana itu.

Ada perkara yang memang harus dibawa ke pengadilan. Ada pula yang justru selesai sebelum masuk ruang sidang. Ada masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, tetapi tidak selalu punya kemampuan untuk membayar jasa advokat.  Di antara berbagai persoalan itulah nama Wan Fathiriansyah, S.H.  advokat muda dan enerjik  menjalani kiprahnya sebagai praktisi hukum.

Berbasis di Kota Depok, Jawa Barat, Wan Fathiriansyah dikenal sebagai advokat, mediator, praktisi hukum, sekaligus penggiat bantuan hukum. Ia merupakan lulusan  Fakulutas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya dan kemudian memperkuat kompetensinya melalui sejumlah sertifikasi profesional di bidang hukum.

Salah satunya adalah Certified Professional Mediator (CPM). Sertifikasi ini berkaitan dengan kemampuan mediasi dan penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi. Sebab, dalam banyak perkara, menang di pengadilan bukan satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah. Kadang, duduk satu meja dan mencari jalan tengah justru lebih masuk akal. Selain itu, ia juga memiliki sertifikasi yang berkaitan dengan bidang audit hukum dan paralegal.

Bikin firma hukum sendiri

Di dunia profesional,  Wan Fathiriansyah mendirikan sekaligus menjadi Founder & Managing Partner WF & Partners Law Office yang berlokasi di Ruko Bhakti Abri, Tapos, Kota Depok.

Firma tersebut menangani berbagai persoalan hukum, mulai dari perkara pidana, perdata, pertanahan dan properti, ketenagakerjaan, hingga kepatuhan hukum korporasi.

Salah satu perkara yang pernah ditanganinya adalah kasus dugaan pengeroyokan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur. Perkara tersebut kemudian dapat diselesaikan secara damai melalui pendekatan Restorative Justice.

Di sinilah peran mediator menjadi menarik. Sebab, tidak semua masalah harus berakhir dengan dua pihak saling berhadapan di ruang sidang. Ada kalanya hukum justru bekerja dengan cara mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa agar persoalan dapat diselesaikan secara lebih proporsional.

Tidak hanya mengurus perkara berbayar

Menjadi praktisi hukum ternyata tidak membuat Wan Fathiriansyah hanya berkutat dengan urusan klien yang datang ke kantor.

Ia juga terlibat dalam kegiatan bantuan hukum melalui LBH Senapati Indonesia. Di lembaga tersebut, ia dipercaya sebagai Kepala Divisi Paralegal.

Tugasnya antara lain memimpin dan mengoordinasikan para paralegal, memberikan pendampingan non-litigasi, serta ikut memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Peran ini menunjukkan bahwa pekerjaan hukum tidak selalu identik dengan honorarium dan berkas perkara. Ada pula pekerjaan yang berhubungan dengan bagaimana masyarakat memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan persoalan hukum.Sebab, bagi sebagian masyarakat, istilah seperti somasi, mediasi, legal standing, wanprestasi, atau restorative justice mungkin terdengar seperti bahasa dari planet lain. Di titik inilah edukasi hukum menjadi penting.

Advokat yang tidak berhenti pada meja kerja

Dalam organisasi profesi, Wan Fathiriansyah tercatat sebagai anggota PERADI NUSANTARA.

Dengan latar belakang sebagai advokat, mediator, praktisi hukum, sekaligus pengelola paralegal, kiprahnya memperlihatkan bahwa profesi hukum memiliki banyak pintu masuk.

Ada yang memilih beracara di pengadilan. Ada yang fokus pada penyelesaian sengketa. Ada yang berkecimpung dalam kepatuhan hukum perusahaan. Ada pula yang memilih terlibat dalam bantuan hukum masyarakat. Wan Fathiriansyah menjalani beberapa ruang tersebut sekaligus.

Pada akhirnya, menjadi orang hukum barangkali memang bukan sekadar hafal pasal dan bisa berdebat di ruang sidang.  Lebih dari itu, ada pekerjaan yang jauh lebih sunyi: menjelaskan hukum kepada orang yang tidak mengerti, membantu orang yang tidak tahu harus mengadu ke mana, dan sebisa mungkin mencari penyelesaian sebelum sebuah persoalan berubah menjadi perkara yang panjang. Karena kadang-kadang, kemenangan dalam persoalan hukum bukan tentang siapa yang paling keras berteriak. Melainkan tentang bagaimana sebuah masalah bisa selesai tanpa meninggalkan masalah baru. (geka)

 

Tinggalkan Komentar