Pemkot
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli

Zona Merah Covid-19, Balikpapan Evaluasi Izin Konser dan Kegiatan Keagamaan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan akan melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar, menyusul ditetapkannya Kota Balikpapan sebagai Zona Merah Covid-19 oleh Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov Kaltim.

“Kegiatan konser acara skala besar lebih dari 1000 peserta dievaluasi sehubungan dengan zona merah, diarahkan agar ditunda jadwal atau jadwal ulang, dengan menyesuaikan kembali rekom satgasnya, atau kordinasi dengan pihak kepolisian untuk menunda sementara izin keramaiannya,” ujar Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli, Jumat (15/7/2022).

Zulkifli menambahkan, saat ini evaluasi terhadap sejumlah kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar masih terus dilakukan karena sejak 10 Juli 2022 lalu, Kota Balikpapan sudah ditetapkan sebagai Zona Merah.

“Kita inventaris kegiatan kumpulan masa skala besar minggu ini. Kita kordinasi dengan kepolisian, ” ungkapnya.

Pada 16 Juli akan digelar Konser Fest Nusantara menghadirkan Kangen Band di Gedung DOME, Balikpapan dan 22 Juli Pantai BSB menghadirkan RAN. Semuanya ditunda.

Tak terkecuali, Tabligh Akbar yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan di Balikpapan dengan menghadirkan Ustaz Abdul Somad (UAS).

Dikatakannya, adanya peningkatan kasus Covid-19 sehingga Satgas Penangan Covid-19 Kota Balikpapan untuk sementara tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi kegiatan.

“Kasus lagi naik jadi rekomendasi ditunda, untuk itu kita koordinasi ke polres yang keluarkan izin keramaian, ” jelasnya.

Diakuinya, Kota Balikpapan saat ini sebenarnya masih dalam PPKM level 1, tetapi sudah ada edaran baru dari Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan daerah harus booster untuk berkumpul masa dalam jumlah yang banyak.

“Jadi berdasarkan SE Mendagri No. 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 diwajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum,” tegasnya.

fasilitas publik/fasilitas umum yang dimaksud meliputi perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Satgas Covid-19 Kota Balikpapan mengingatkan kepada pihak penyelenggara even yang berskala besar hingga kecil mengundang ribuan peserta untuk berkoordinasi dengan Satgas Kota.

“Dalam jumlah yang besar ribuan pada satu tempat tidak sirkulasi,sehingga kita sangat ketat memberlakukan, diatas tanggal 17 Juli wajib booster setiap even yang dihadiri pengunjung ribuan,” ujar Zulkifli.

Kalau pernikahan mensyaratkan karena ada sirkulasi undangan dibawa 1.000 diberlakukan sampai vaksin kedua, tetap harus dapat rekomendasi Satgas covid baik yang dilaksanakan di hotel.

“Kecuali di hotel wajib pakai peduli lindungi, kalau di masyarakat menyesuaikan tapi tetap prokes,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya