18 Warga Binaan Lapas Banjarmasin Ikuti Sidang TPP, Diberi Pembekalan Sebelum Program Integrasi

Lapas Banjarmasin
Lapas Kelas IIA Banjarmasin menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 18 warga binaan yang diusulkan mengikuti Program Integrasi, Kamis (9/7/2026).

Banjarmasin, Gerbangkaltim.com – Lapas Kelas IIA Banjarmasin menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 18 warga binaan yang diusulkan mengikuti Program Integrasi, Kamis (9/7/2026).

Sidang yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Banjarmasin, menjadi tahapan penting untuk menilai kesiapan warga binaan sebelum memperoleh hak integrasi dan kembali ke tengah masyarakat.

Sidang dipimpin Ketua TPP yang juga Kepala Seksi Bimbingan Narapidana (Binadik) Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Gilang Wisnuwardhana.

Kegiatan turut dihadiri Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Muhammad Ansyari, Pembina Keamanan Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan Rismawati, serta Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Rahman Adi Ramadani.

Dalam sidang tersebut, para peserta tidak hanya menjalani proses penilaian administrasi dan pembinaan, tetapi juga menerima pembekalan mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi selama mengikuti Program Integrasi.

Ketua TPP Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Gilang Wisnuwardhana menegaskan, bahwa Program Integrasi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai hasil pembinaan. Namun, hak tersebut harus diimbangi dengan komitmen untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif.

“Ikuti seluruh program pembinaan di Lapas, jangan ikut pergaulan yang salah yang dapat memengaruhi proses usulan integrasi. Tunjukkan perubahan sikap yang positif hingga nantinya kembali ke masyarakat,” ujar Gilang.

Ia menambahkan, sikap disiplin dan kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kelayakan warga binaan untuk memperoleh program tersebut.

Sementara itu, Pembina Keamanan Ahli Muda Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Rismawati, mengingatkan bahwa warga binaan yang telah memperoleh Program Integrasi tetap memiliki kewajiban menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pembimbingan dinyatakan selesai.

“Setelah proses ini selesai dan kalian bebas, tetap menjalani wajib lapor sampai mendapat surat pembimbingan selesai dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas,” kata Rismawati.

Senada dengan itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Rahman Adi Ramadani, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan selama menjalani Program Integrasi. Menurutnya, pelanggaran terhadap kewajiban wajib lapor dapat berujung pada pembatalan hak integrasi.

“Apabila selama menjalani proses integrasi tidak melaksanakan wajib lapor hingga Pembimbing Kemasyarakatan menerbitkan surat panggilan, maka sangat dimungkinkan yang bersangkutan akan dijemput kembali untuk menjalani pembinaan di Lapas sebagai bentuk pembatalan atas proses integrasi yang sedang dijalani,” ujar Rahman.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP, Lapas Kelas IIA Banjarmasin berupaya memastikan seluruh proses usulan Program Integrasi berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menjadi mekanisme evaluasi, sidang juga menjadi sarana pembekalan agar warga binaan memahami tanggung jawab yang harus dijalankan setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

Lapas berharap para warga binaan yang nantinya memperoleh Program Integrasi mampu mempertahankan perilaku positif, mematuhi ketentuan pembimbingan, serta menjalani proses reintegrasi sosial dengan baik sehingga dapat kembali menjadi pribadi yang produktif, bertanggung jawab, dan taat hukum.

Tinggalkan Komentar