Kukar – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kukar memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu hasil Operasi Antik (Anti Narkotik) Mahakam 2020 yang digelar selama 14 hari yang lalu, Senin (02/11/2020).

Pemusnahan barang terlarang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kukar dan oleh dihadiri pihak dari Kejaksaan Negeri Kukar, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Yayasan Rehabilitas Sekata dan LBH Masyarakat Kaltim.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan, pemusnahan narkoba jenis sabu itu merupakan barang bukti dari 9 tersangka Joni tertangkap saat Ops Antik dilaksanakan beberapa waktu lalu. Pada operasi itu, polisi menyita narkoba dengan jumlah 189, 23 gram.

“Dalam Ops Antik Mahakam ini kita dapat melakukan penangkapan terhadap 9 orang tersangka dengan barang bukti sabu-sabu sejumlah 189, 23 gram, dimana ada dugaan salah satu pengembangan tersangka dari Lapas, untuk itu kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan pengecekan rutin terhadap pegawai Lapas maupun warga binaan,” Kata Kombes Pol Ade Yaya.

Dengan kasus ini lanjutnya, kesembilan pelaku dikenakan Pasal 114 (1), (2) Jo Pasal 112 (1), (2) Jo Pasal 127 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Kombes Pol Ade Yaya Suryana juga menghimbau kepada masyarakat  Kalimantan Timur untuk menghindari Narkoba karena dapat merusak mental maupun kehidupan dari pengguna Narkoba sebab Pemerintah sendiri sudah menyatakan perang terhadap Narkoba.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply