BALIKPAPAN, GERBANGKALTIM.COM- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan mengapresiasi Manajemen PT Duta Margajaya Perkasa atau Balikpapan Pos yang membayarkan pesangon 15 eks karyawannya.

Total pesangon yang dibayarkan sebesar Rp360.420.730 berdasarkan putusan perkara bernomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Smr dan 56/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Smr Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda.

“Kami mengapresiasi manajemen Balikpapan yang membayar hak karyawan yang diberhentikan ini,” jelas Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan.

Pembayaran pesangon diberikan langsung Direktur Balikpapan Pos Ajid Kurniawan didampingi Manajer HRGA Nur Indriyanti Siastuti, dan Manajer Keuangan Vicky Rusmapari di ruang redaksi, Lantai II Gedung Biru Kaltim Post Group, Rabu (17/1).

Pembayaran pesangon 15 karyawan Balikpapan Post sempat tertunda hingga tiga tahun lamanya. Totalnya sebesar Rp353 juta.

Mereka pun mengajukan tuntutan pada November 2020. Sebelumnya para karyawan ini menuntut suasana kerja yang lebih baik dan lebih kondusif. Ketika manajemen tak bergeming, mereka lalu menggelar aksi mogok.

Aksi ini, oleh manajemen Balikpapan Pos, dibalas dengan memberhentikan para karyawan tersebut atau menurunkan level jabatannya.

Dengan mogok tersebut, manajemen Balikpapan Pos menganggap mereka mengundurkan diri sehingga tidak layak mendapatkan pesangon.

Teddy mengatakan komitmen pembayaran pesangon oleh Manajemen Balikpapan Pos bisa menjadi contoh baik bagi perusahaan pers di Kalimantan Timur yang jumlahnya terus bertambah, terutama media online.

“Semoga ini menciptakan keadilan bagi pekerja yang diberhentikan,” jelasnya.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kalimantan Timur mencatat ada sekitar 600-an media, terbanyak media online.

“Masih banyak sebenarnya perusahaan media di Kalimantan Timur yang mungkin menunda atau membayar gaji atau honor yang kecil bagi jurnalis,” ujarnya.

Hanya saja, banyak yang tidak melaporkan, mayoritas menunggu niat baik perusahaan. Khususnya saat pandemi Covid-19, seperti gaji yang dipangkas hingga THR yang tak dibayarkan

“Kami banyak menerima laporan sebenarnya, tapi rata-rata jurnalis tidak mau melaporkan secara resmi. Bahkan banyak media yang membayar gaji jurnalis di bawah upah minimum kota,” ujarnya.

Termasuk juga tidak mendapatkan tunjangan, maupun BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Namun, para jurnalis umumnya hanya diam. Enggan melaporkan yang menjadi haknya.

“Tentu kita berharap, para jurnalis harus berani melaporkan. Karena AJI Balikpapan siap mendampingi. Karena menjadi perjuangan AJI selama ini menyangkut kesejahteraan jurnalis,” ujarnya.(GK)

Share.
Leave A Reply