Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Kota Balikpapan berencana akan menerapakan pembatasan sosial berskala mikro. Namun masih menunggu hasil evaluasi pelaksanaan Instruksti Gubernur Kaltim Nomor : 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19 .

“Kami tengah membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, penerapan PPKM Skala Mikro, apakah kita akan bergeser dari Instruksti Gubernur Kaltim Nomor : 1 Tahun 2021 ke PPKM skala mikro, ini masih kita bahas, paling lambat Kamis (11/02/2021) kita akan umumkan,” ujar Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi dalam konprensi pers, Selasa (9/2/2021).

Rizal mengakui, meski instruksi mendagri tersebut dikhususkan untuk pulau jawa dan bali, namun demikian Kaltim khususnya Balikpapan tetap akan membahasnya agar masyarakat tidak bingung dengan pembatasan-pembatasan yang akan kita lakukan.

“Saya mohon maaf, banyak masyarakat bertanya, apakah kita nanti akan melakukan PPKM Skala Mikro atau tetap melaksanakan instruktsi gubernur dengan menghentikan kegiatan masyarakat di hari sabtu dan minggu, saat ini masih kita bahas,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro, lanjut Rizal, didasarkan dengan perkembangan 7 hari terakhir kasus COVID-19 diwilayah RT atau RW tersebut, misalnya zona kuning bila dalam lingkungan tersebut ada 1-5 rumah yang terkonfirmasi positif COVID-19, jika ada 6-10 rumah maka masuk zona orange, jika diatas 10 rumah maka dia akan masuk zona merah.

“Jika zona merah maka akan dilakukan isolasi penderita positif, melacak kontak erat, melakukan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, menutup tempat bermain anak, dan melarang kerumuan lebih dari 3 orang, membatasi orang yang keluar masuk maksimal hingga pukul 20.00, meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang bisa menimbulkan kerumunan dan lainnya,” ujar Rizal yang juga Ketua Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Kota Balikpapan.

Begitu juga, katanya dengan zona orange dan zona kuning masing-masing ada pembatasnnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, mulai hari ini Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Kota Balikpapan juga mulai memberikan vaksin sinovac COVI-19 bagi nakse yang berusia diatas 60 tahun. Layanan ini diberikan di fasilitas kesehatan RS Kanudjoso Djatiwibowo, RS Restu Ibu dan Puskesmas Klandasan Ilir.

“Untuk vaksin nakes capaian Balikpapan sudah 98,12 persen, jumlah nakes diatas 60 tahun yang divaksin ada 57 orang yang berasal dari dokter umum, dokter gigi dan bidan, “ ujar Dio sapaan akrabnya.

Dio menambahkan, hari juga telah dilakukan distribusi vaksin ke 48 layanan kesehatan pemberian vaksin untuk persiapan melakukan penyuntikan vaksin kedua karena sudah berada dihari ke-12 dan 2 kedepan sudah harus ada penyuntikan vaksinasi kedua.

Share.
Leave A Reply