Kukar – Wabah Covid 19 belum berakhir, upaya pencegahan penularan covid-19 terus dilakukan oleh Jajaran Polres Kukar dalam melaksanakan Operasi Yustisi.

Pada Minggu (21/11/2020), Pos terpadu Jalur 2 Tenggarong-Samarinda melaksanakan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan pada pengguna jalan baik yang hendak melintas ke Tenggarong maupun ke Samarinda. Kegiatan diikuti oleh Anggota Polres Kukar, Anggota Kodim 0906/Tgr dan Satpol PP Kab. Kukar.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk menerapkan protokol kesehatan di Masyarakat untuk ikut mencegah penularan dan penyebaran covid 19 yang semakin bertambah.

“Dengan melakukan Operasi Yustisi ini masyarakat yang melanggar tidak memenuhi dan mematuhi Protokol Kesehatan buat dirinya sendiri akan diberi sanksi dan hukuman”, Ucap Kombes Pol Ade Yaya.

Dirinya berharap agar masyarakat Kab. Kukar tidak melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan karena dengan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan sudah ikut membantu mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penularan covid 19.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply