Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Komoditas Pangan Ilegal di Pontianak

penyelundupan bawang Pontianak
Petugas Bareskrim Polri menunjukkan tumpukan bawang dan cabai kering hasil penyitaan dari kasus dugaan penyelundupan komoditas pangan ilegal di Pontianak.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyelundupan komoditas pangan dalam jumlah besar di Pontianak. Dalam operasi yang digelar pada 13 April 2026, aparat menyita lebih dari 23 ton bawang dan cabai kering yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari langkah tegas aparat dalam menindak praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Operasi dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan yang berada di bawah koordinasi Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda di kawasan Pontianak Selatan. Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis komoditas pangan impor ilegal dalam jumlah besar.

Di lokasi pertama, aparat menemukan bawang merah, bawang putih, serta bawang bombai kuning dengan total berat mencapai lebih dari 10 ton. Sementara itu, di lokasi kedua, tim kembali menemukan komoditas serupa ditambah cabai kering dan jenis bawang lainnya dengan total hampir 13 ton.

“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 23.146 kilogram atau sekitar 23 ton,” ujar Ade Safri dalam keterangannya.

Rincian barang bukti tersebut meliputi ratusan karung bawang merah, bawang putih, bawang bombai kuning, bawang bombai merah berry, serta cabai kering. Berdasarkan hasil penelusuran awal, komoditas tersebut diketahui berasal dari sejumlah negara, seperti Thailand, China, Belanda, dan India.

Aparat menduga komoditas pangan tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi dari Malaysia, sebelum akhirnya didistribusikan ke Pontianak. Dugaan ini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini, penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya lokasi penyimpanan lain yang digunakan oleh jaringan penyelundupan tersebut. Setidaknya terdapat tiga titik tambahan yang sedang dalam pemantauan aparat.

Sebagai bagian dari proses hukum, polisi telah memasang garis pengaman di lokasi penemuan barang bukti serta berkoordinasi dengan Perum Bulog setempat untuk penitipan komoditas yang disita.

Ade Safri menegaskan bahwa pembentukan Satgas Gakkum Penyelundupan merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.

“Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya menyelamatkan keuangan negara dan menjaga stabilitas ekonomi nasional dari praktik penyelundupan,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi regulasi impor yang berlaku, serta memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi barang di wilayah perbatasan.

Sumber: Bareskrim Polri

Tinggalkan Komentar