Kutai Timur, Gerbangkaltim.com – Proses penyelesaian ganti rugi lahan milik Kelompok Tani Multi Guna (KTMG) yang digarap oleh perusahan tambang batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC), masih belum terealisasi. Pihak perusahan bahkan mengaku sudah melakukan pembayaran, namun pembayaan lahan tersebut diduga fiktif.

Ketua Lembaga KPK PAN RI, Thamrin mengatakan, pihaknya selaku perwakilan atau yang dikuasakan KTMG sudah melakukan beberapa langkah usai menerima pengakuan warga Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangata Utara, Kalimantan Timur waktu lalu. Dimana beberapa waktu lalu, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah koordinasi dengan instansi yang berkompeten dalam masalah ini diantaranya, pihak kepala Desa dan pihak KPC sendiri.

Namun, lanjut Thamrin, saat melakukan pertemuan dengan pihak KPC yang diwakili oleh beberapa petugas bagian Legalnya mengungkapkan bawa KPC sudah melakukan pembayaran ganti rugi lahan tersebut. Dimana menurut pengakuan KPC, ada sekitar 20 orang warga yang sudah menerima. Tapi sayangnya bukti pembayaran tidak bisa ditunjukkan piha KPC bahkan lahan yang dimaksud bukan lahan milik KTMG.

“Saat kami melakukan pertemuan dengan pihak KPC yang diwakili tiga orang dari tim Legal KPC di Ruang Meeting Kantor S.23, berdalil sudah merealisasi pembayaran lahan tersebut. Namun ketika kami menanyakan bukti pembayarannya mereka hanya terdiam. Dan yang mereka maksud pembayaran itu, bukan lahan milik kelompok tani kami. Dimana bukti belum dibayarnya lahan milik KTMG dibuktikan dengan surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Swarga Bara yang berisi belum pernah ada pembayaan lahan milik warga Kelompok Tani ini,” kata Thamrin.

Kendati demikian, lanjut Thamrin, pihaknya tak berhenti menangani permasalahan warga Swarga Bara yang tergabung dalam KTMG ini. Dia mengatakan, pihaknya akan menempuh tingkat atas, dengan menyurati Pimpinan Pusat KPC dengan tembusan ke Kepala Daerah, Kementrian, Kepolisian Bakan pihak TNI.

“Suranya sudah selesai dan saat ini sedang dalam proses pengiriman. Ada 3 poin dala surat tersebut, intinya berisi permintaan penyelesaian ganti rugi lahan dan juga bentuk laporan adanya dugaan lain didalamnya. Dimana surat tersebut juga diteruskan ke Menteri ESDM, Menkumham, Kementeria Lingkungan Hidup, Kapolda, Pangdam, Gubernur hingga Kepala Desa. Bahkan kami akan melanjutkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga yang sedikit membina kami,” ucap Thamrin.

Share.
Leave A Reply