Bupati Paser Tegaskan Penataan Ruang Jadi Prioritas, Siap Selesaikan 116 Pelanggaran IPPR
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Paser menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemanfaatan ruang dan pembangunan berkelanjutan melalui langkah percepatan penanganan pelanggaran tata ruang di wilayahnya. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran langsung jajaran Pemkab Paser dalam agenda nasional terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang, Jakarta Selatan, itu dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Pemerintah Kabupaten Paser hadir bersama sejumlah pejabat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Katsul Wijaya, Kepala Dinas PUPR Asnawi, serta tim teknis terkait.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Paser mengungkapkan hasil identifikasi terhadap 116 objek IPPR di kawasan perencanaan RDTR Perkotaan Tanah Paser. Objek-objek tersebut dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena belum memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Bupati Paser menegaskan bahwa persoalan tata ruang kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia mengakui selama ini pengawasan terhadap kesesuaian pemanfaatan ruang belum berjalan optimal sehingga memerlukan langkah pembenahan yang lebih terstruktur dan menyeluruh.
Menurutnya, penanganan ratusan objek IPPR tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor serta dukungan anggaran yang memadai agar penyelesaian dapat dilakukan secara efektif.
Pemerintah daerah, kata dia, siap memperkuat sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam proses pendampingan teknis dan penataan kawasan.
Langkah penertiban tersebut juga dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum dan mendukung iklim investasi yang sehat di Kabupaten Paser. Penataan ruang yang baik diyakini mampu menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Selain itu, upaya percepatan revisi RTRW dan penyusunan RDTR diharapkan dapat memperjelas arah pengembangan kawasan perkotaan dan wilayah strategis di Kabupaten Paser, terutama di tengah meningkatnya dinamika pembangunan di Kalimantan Timur.
Agenda tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung visi pembangunan PASER TUNTAS, yakni Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara verifikasi penanganan IPPR secara paralel antara Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang dan para kepala daerah maupun perwakilan pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN serta perwakilan daerah lain seperti Kabupaten Fakfak, Sumba Tengah, Cilacap, hingga Malang yang bersama-sama mendorong percepatan penataan ruang nasional.
Sumber: Pemerintah Kabupaten Paser
BACA JUGA
