PASER, GERBANG KALTIM.Com- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser menyelenggarakan Sosialisasi Data Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA), diikuti seluruh OPD dan Instansi Vertikal di Kabupaten Paser, Jum’at (17/12/2021).

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Paser Amir Faisol, S.KM, M.Kes dalam sambutannya mengatakan “Gender adalah konsep yang mengacu pada peran – peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan masyarakat. Data terpilah adalah data yang dipilah menurut jenis kelamin dan umur.

Amir Faisol menambahkan “Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak responsif gender, akan menyisakan banyak masalah ketidak adilan. Data terpilah gender dan anak, menjadi salah satu prasyarat pelaksanaan pembangunan yang responsive gender.

 

Masalahnya, data terpilah gender dan anak sulit diperoleh. Salah satu sebabnya adalah pengumpulan data terpilah dilakukan secara manual, yang rentan hilang dan tidak terjaga kontinuitasnya, serta tidak dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pihak yang membutuhkan. Akibatnya, data terpilah belum banyak digunakan untuk menyusun perencanaan pembangunan.

 

“Dampaknya, kesenjangan gender yang terjadi di tengah masyarakat tidak mampu ditemukenali dengan baik. Untuk itu melalui sosialisasi ini saya harapkan dapat tercipta satu data untuk Kabupaten Paser”, kata Amir Faisol mengakhiri sambutannya

 

Sementara itu Kabid PUG dan PP Dr. Kasrani, M.Pd sebagai Narasumber menjelaskan “Sistem data gender dan anak ( SIGA ) adalah pelembagaan penyelenggaraan data gender dan anak yang terdiri dari komponen komponen peraturan, lembaga, dan mekanisme di kementerian/ lembaga/ daerah dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan hasil kebijakan/ program/ kegiatan pembangunan yang responsif gender dan peduli anak serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan dimana kesamaan dan kondisi adil bagi laki laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia. Sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 2014 tentang  penyelenggaraan sistem data gender dan anak dan guna mendukung percepatan pengarusutamaan gender ( PUG ).

 

Kasrani menambahkan “Dalam forum /kelompok kerja data terpilah yang baik harus didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang paham akan pentingnya data terpilah gender dan anak dalam proses pembangunan, serta di dukung ketersediaan sarana dan prasarana berupa tehnologi informasi yang memadai untuk menyimpan dan menyebarluaskan data dan informasi.
Dalam rangka persiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan  Perlindungan  anak  di daerah khususnya di Kabupaten Paser.

“Untuk kami mengajak seluruh OPD dan Instansi Vertikal bersama-sama menyusun Data SIGA, sehingga tersusun Satu Data untuk mewujudkan Kabupaten Paser yang Responsif Gender dan mempercepat tercapainya Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera),” Ujar Kasrani.

Share.
Leave A Reply