Ditangkap Bawa 19 Paket Sabu, Pria di Kukar Mengaku Punya Dua Anak Buah

Polda Kaltim
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga melibatkan seorang bandar di wilayah Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Rabu (21/10/2026).

Samarinda, Gerbangkaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga melibatkan seorang bandar di wilayah Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IAA (35).

Dari tangan tersangka, polisi menyita total 74 paket sabu dengan berat bruto 72 gram dari dua lokasi berbeda.

Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu yang dilakukan IAA di wilayah Samarinda hingga kawasan Kilometer 73 Jalan Poros Samarinda-Bontang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim dengan melakukan penyelidikan sejak Selasa (20/10/2026).

Hasil penyelidikan mengarah kepada IAA yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar sabu.

Pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, polisi menangkap IAA di pinggir Jalan Taman Cerdas, Kota Samarinda.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 16,48 gram.

Selain sabu, polisi menyita satu unit telepon seluler, uang tunai Rp3,35 juta, satu kotak rokok Marlboro Filter Black, wadah bulat berwarna merah, satu bundel plastik klip, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut atau mengantarkan paket sabu.

Menurut Romylus, pemeriksaan terhadap IAA kemudian dikembangkan ke kediamannya di Desa Perangat Selatan, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kukar.

Sekitar pukul 13.50 Wita, petugas tiba di rumah tersangka dan melibatkan ketua RT setempat dalam proses penggeledahan.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah dompet warna cokelat bertuliskan MKLK yang disimpan di bawah kursi.

Di dalam dompet itu ditemukan 54 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 55,52 gram, satu timbangan digital, satu sendok takar yang dibuat dari sedotan, serta satu bundel plastik klip bening.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 74 paket dengan berat bruto 72 gram.

Kepada penyidik, IAA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh pada Minggu (18/10/2026) dengan cara diletakkan di sekitar Jembatan Mahakam, Samarinda. Jumlahnya disebut sekitar dua bal atau kurang lebih 100 gram.

Polisi juga mendalami pengakuan IAA mengenai jaringan peredarannya.

Tersangka mengaku memiliki dua orang yang membantunya mengedarkan sabu, masing-masing berinisial Om Timur yang disebut berada di wilayah Perangat Selatan dengan sekitar 5 gram dan Dani yang berada di Muara Badak dengan sekitar 10 gram.

IAA juga mengaku telah menjalankan aktivitas penjualan sabu tersebut selama sekitar dua bulan.

Romylus menegaskan, pengungkapan ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk sosok berinisial M yang disebut sebagai pemasok.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IAA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka juga dijerat dengan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Komentar