BALIKPAPAN- Sebanyak 382,05 gram narkotika jenis sabu berhasil dimusnahkan jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim, Rabu (25/11/2020).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menerangkan, narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil tangkapan Tim Opsnal Ditreskoba Polda Kaltim pada 26 Oktober lalu di Jalan Tengiri Tanjung Batu Kec. Pulau Derawan Kab. Berau.

“Pelaku S berhasil diamankan oleh anggota dengan barang bukti 8 Poket Besar Sabu seberat 390,45 Gram di dalam Tas warna cokelat yang dipegang pelaku” ujar Ade Yaya Suryana

“Dari hasil penyidikan, pelaku S ini diketahui dijanjikan uang sebesar Rp 40 Jt untuk mengantarkan sabu dari Sebatik ke Tanjung Batu” tambah Ade

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika, untuk barang bukti 1,05 gram akan digunakan untuk pengujian secara laboratories, dan 7,35 digunakan dalam pembuktian perkara di persidangan, sedangkan 382,05 Gram sabu akan kita musnahkan bersama-sama hari ini”tutupnya

Sebanyak 382,05 Gram sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam wadah berisi air, lalu dibuang ke lubang kloset di Mapolda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada semua masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba. Jika warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat.

Sumber: HUMAS POLDA KALTIM

Share.
Leave A Reply