Paser, Gerbangkaltim.com – Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil meringkus 2 orang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu total seberat sekitar 25 gram bruto, di Jl. Negara RT 01 Kecamatan Tana grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T..membenarkan penangkapan terhadap 2 pelaku kepemilikan sabu tersebut.

“Pelaku berinisial AN (30), dan IF (33), ” ujarnya, Senin (1/8/2022).

Yusuf menambahkan, awalnya petugas mendapat informasi dari Masyarakat bahwa Bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu di sekitar Jl. Negara RT 01 Kecamatan Tana grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, sering terjadi transaksi jual beli narkotika yg diduga jenis sabu-sabu.

Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan sekira jam 14:30 wita tim langsung mengamankan dan menangkap dua pria yang berinisial AN (30), dan IF (33).

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 ( satu ) poket ukuran sedang yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu yang terbungkus didalam plastik klip warna putih dengan berat bruto 25 gram, 2 unit Handphone merk Samsung warna Hitam,” ujarnya.

Kabid Humas mengatakan, untuk saat ini kedua pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan.

Share.
Leave A Reply