KUKAR – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku perdagangan manusia atau trafficking anak di bawah umur pada 10 Desember 2020.

Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan pelaku yang menjadi koordinator atau mami berinisial SU (42), dan RA (26) korban korban bernama bunga (Nama Samaran) (17) tahun. Korban diketahui berdomisili di Desa Purwajaya Kec. Loa. Janan Kab. Kukar.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Loa Janan AKP Yasir mengungkapkan bahwa awalnya Petugas Kepolisian Sektor Loa Janan mendapat info dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Sukabumi yang mendapat laporan dari ortu korban bahwa terdapat anak dibawah umur bernama Bunga di pekerjakan menjadi PSK oleh SU dan RA di wisma komplek Lokalisasi PSK km. 10 Kampung Beringin Jaya RT.017 Desa Purwajaya Kec. Loa Janan Kab. Kukar.

“Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Loa Janan melakukan pengecekan dan ternyata benar terdapat anak di bawah umur bernama bunga di pekerjakan oleh SU sedangkan RA sudah pindah ke komplek PSK di KDI Tenggarong Seberang”, Kata Kapolsek.

Lanjutnya, anggota Polsek Loa Janan langsung mengambili tersangka RA dan ke 2 pelaku berhasil di amankan serta di bawa Ke Polsek Loa Janan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 2 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 10 UURI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 76 huruf (i) Jo Pasal 88 UURI No. 35 tahun 2014 ttg perlindungan anak.

Sumber: Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply