Bima, Gerbang Kaltim.com – Diduga kuat melakukan mengedarkan narkoba jenis sabu, ema-ema ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perempuan berinisial ‘DS’, yang diketahui mempunyai tiga anak ini ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Alasan pelaku berusia sekitar 39 tahun melakukan perbuatan melawan hokum itu dikarenakan membutuhkan uang untuk menghidupi anak-anaknya.

Penangkapan ibu rumah tangga belum setengah baya itu yang merupakan warga Desa Rato ini, dipimpin langsung KBO Sat Resnarkoba Polres Bima I Gede Arnawa SH.

Penangkapan ‘DS’ berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran barang haram itu di kawasan Kecamatan Bolo.

Pemain narkoba wanita ini disebut-sebut memiliki kios yang diduga jadi lokasi transaksi serbuk kristal haram tersebut.

“Di TKP, polisi mendapati terduga yang akan melakukan transaksi narkoba dua poket kecil jenis sabu siap edar,” terang Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka, melansir Polda NTB, Senin (28/3/2022).

Saat dilakukan penggeledahan di kios kompleks Pasar Sila milik terduga disaksikan oleh staf desa dan warga setempat.

Adapun dari tangan ibu tiga anak ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) dua poket kecil sabu siap edar yang disembunyikan di dalam dompet untuk mengelabui aparat keamanan.

“Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar plastik klip kosong besar, tiga lembar plastik klip kosong kecil dan satu buah sedotan yang sudah dimodifikasi,” papar Adib.

“Barang haram itu diletakkan di atas jok (sadel) sepeda motor yang di parkir di dalam kios milik terduga,” sambungnya.

Terduga pelaku mengakui, bahwa barang haram itu miliknya. Barang tersebut didapatkannya dari seseorang yang sudah dikantongi identitas dan diburu polisi.

Menurut Adib, terduga juga mengaku menjalankan bisnis haram ini sejak tiga bulan terakhir, karena untuk mencukupi kebutuhan ketiga anaknya.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply