Efektivitas Hotline 112 Dipertanyakan, LAN-RI Soroti Rendahnya Integrasi Layanan Darurat Nasional

Hotline 112
Pusjar SKPP LAN-RI menggelar ekspose hasil kajian efektivitas layanan Hotline 112 sebagai upaya mendorong optimalisasi layanan darurat nasional di Indonesia.

Gerbangkaltim.com, Samarinda – Efektivitas layanan Hotline 112 sebagai nomor tunggal panggilan darurat nasional kembali menjadi sorotan. Meski telah diterapkan sejak 2016 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016, implementasi layanan tersebut dinilai masih belum optimal di berbagai daerah di Indonesia.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan “Ekspose Policy Paper Analisis Kebijakan Optimalisasi Layanan Hotline Kedaruratan 112 di Indonesia” yang digelar secara daring oleh Pusat Pembelajaran Strategi Kebijakan Pelayanan Publik (Pusjar SKPP) Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN-RI), Selasa (26/5/2026).

Dalam paparannya, Analis Kebijakan Ahli Madya Pusjar SKPP LAN-RI, Rustan Amrullah, mengungkapkan bahwa hingga tahun 2026 baru 198 dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia yang telah mengintegrasikan layanan Hotline 112. Angka tersebut setara dengan sekitar 38,52 persen daerah di Indonesia.

“Masih rendahnya tingkat integrasi layanan 112 menunjukkan perlunya penguatan kebijakan dan koordinasi lintas sektor agar layanan darurat nasional ini benar-benar dapat dirasakan masyarakat secara luas,” ujarnya.

Layanan Hotline 112 sendiri dirancang sebagai nomor tunggal darurat yang terhubung dengan berbagai layanan penting seperti kepolisian 110, ambulans 119, PLN 123, pemadam kebakaran, SAR, hingga layanan kebencanaan. Kehadiran sistem ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam melaporkan kondisi darurat hanya melalui satu nomor layanan.

Untuk mengukur efektivitas implementasinya, Pusjar SKPP LAN-RI melakukan survei selama Februari hingga April 2026 di sejumlah daerah yang sudah maupun belum terintegrasi dengan layanan 112.

Daerah yang telah menerapkan layanan 112 meliputi Samarinda, Bekasi, Balikpapan, Lamandau, dan Tomohon dengan total 468 responden. Sementara survei di wilayah yang belum terintegrasi dilakukan di Katingan, Boven Digoel, Tual, Kutai Barat, dan Tanjung Pinang dengan melibatkan 165 responden.

Hasil survei menunjukkan masyarakat di daerah yang telah terintegrasi mulai mengenal Hotline 112 sebagai nomor darurat nasional, meskipun tingkat pengenalannya masih relatif rendah, yakni sekitar 21 persen. Nomor layanan lain seperti PLN 123, Kepolisian 110, dan Ambulans 119 justru lebih banyak dikenal masyarakat.

Sementara di daerah yang belum terintegrasi, layanan Hotline 112 hampir tidak dikenal sama sekali. Mayoritas responden lebih mengenal nomor ambulans 119, layanan PLN 123, dan kepolisian 110.

Deputi Peningkatan Kualitas Kebijakan LAN-RI, Agus Sudrajat, dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan kebijakan publik berbasis data dan kebutuhan nyata masyarakat. Menurutnya, tantangan pelayanan publik di era digital membutuhkan kebijakan yang responsif dan implementatif.

“Penyusunan policy paper menjadi penting karena tantangan pembangunan semakin kompleks dan harus mampu menjawab perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Mulyadi, menjelaskan bahwa Hotline 112 memiliki banyak manfaat, mulai dari akses gratis selama 24 jam, layanan tanpa pulsa, hingga kemampuan menghubungkan laporan masyarakat secara real time kepada instansi terkait.

Kepala Pusjar SKPP LAN-RI, Rahmat, menambahkan kegiatan ekspose policy paper tersebut diikuti lebih dari 500 peserta dari berbagai kementerian, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Ia berharap hasil kajian tersebut dapat menjadi rekomendasi untuk memperkuat reformasi birokrasi, mendukung pengembangan smart city, serta meningkatkan kualitas layanan publik yang cepat, terintegrasi, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

Sumber: Pusjar SKPP LAN-RI

Tinggalkan Komentar