BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com,— Tersangka Jahiruddin tega menghabisi nyawa kekasihnya, Nursiah (33), Selasa (14/1) siang pukul 13.30 wita.

Jahir menghabisi nyawa sang pacar di rumahnya di Jalan Siaga RT 24 Kelurahan Damai, Balikpapan lantaran cemburu. Bapak pelaku nikah siri dengan pacar pelaku, yakni Nursiah.  

Peristiwa berdarah ini membuat warga Jalan Siaga RT 42 geger.
Korban ditemukan warga bersimbah darah di jalan pemukiman di dekat rumah korban. Tubuh korban bersimbah darah dengan sembilan tusukan. 

Empat jam usai penikaman, Pelaku berhasil ditangkap.

Kapolresta Balikpapan Kombespol Turmudi mengatakan, Dari keterangan dan saksi-saksi yang dihimpun anggota di lapangan, pelaku mengarah kepada Jahir, yang merupakan kekasih korban.

“Pelaku berhasil dibekuk anggota Team Beruang Hitam di bawah komando Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Costa A Siahaan. Usia menikam korban, pelaku melarikan diri ke kawasan Karang Anyar. Sempat kejar-kejaran di pemukiman warga di Karang Anyar karena pelaku mengendarai sepeda motor. Namun berhasil kami amankan,” kata Turmudi, didampingi Kasat Reskrim AKP Costa A Siahaan. 

Turmudi menambahkan, pelaku sempat berniat kabur menuju Penajam Paser Utara. Berkat kesigapan anggotan pelaku mampu diamankan. Sempat terjadi perlawanan saat penangkapan. Polisi memberi tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di kaki kanan dan kiri pelaku.

Jahir menghabisi nyawa Nursiah lantaran cemburu karena sang kekasih memiliki hubungan asmara dengan bapak pelaku. Jahir merupakan janda muda dengan tiga anak. Jahir menyebut korban dan bapaknya ketahuan sudah melakukan nikah siri. 

“Saya cemburu sama dia, pak. Bapak ku nikah siri sama dia (korban),” ujar Jahiruddin, di ruang Jatanras Reskrim Polresta Balikpapan, sambil meringis kesakitan. 

Pria berambut gondrong pirang dengan badan penuh tato ini mengatakan, awalnya ia mau memberi pelajaran buat bapaknya sendiri. Karena tak ketemu, akhirnya ia makin naik pitam dan menemui kekasihnya. 

“Aku mau cari bapakku aja tadi. Tapi ndak ketemu. Kalo ketemu dia (bapakku), dia aja yang kucucuk,” katanya.

Kapolresta menambahkan, saat ini, pelaku diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan. Motif pelaku adalah cinta segitiga antara bapak, anak, dan pacar sang anak. Akibat kejadian ini, Jahir diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancama hukuman kurungan 10 tahun.(mh/gk)

Share.
Leave A Reply