Bontang – Kepergok warga, AN (32) warga Jl. Kampung Baru RT 15 Desa Badak Baru Kec. Muara Badak batal melangsungkan niatnya melakukan pencurian di Kandang Ayam tepatnya di Dsn.Utara No.07 RT 02 Desa Tanah Datar Kec. Muara Badak.

Walaupun batal melangsungkan pencurian, AN tetap harus berurusan dengan Polisi dari kesatuan Polsek Muara Badak jalaran saat ditangkap kedapatan sedang membawa sebilah parang, Selasa (12/1/2021).

Sebenarnya AN tidak sendirian, mereka berdua dengan HAM yang hingga saat ini masih dalam pengejaran Polisi, lantaran saat hendak ditangkap warga dia berhasil melarikan diri.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan bila Personel Polres Bontang bersama warga berhasil mengamankan pelaku percobaan pencurian.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka membawa sebilah parang, bahkan tersangka sempat mengayunkan parangnya kearah warga yang hendak menangkapnya. Namun berkat kerja sama anggota dan Warga, tersangka berhasil kita amankan,” kata Kombes Pol Ade Yaya.

Lanjut Kabid Humas, Di tempat kejadian perkara (TKP), kami berhasil mengamankan 1  (satu) unit Sepeda motor Merk Jupiter MX warna hitam tanpa nomor polisi, dan sebilah parang lengkap dengan sarungnya. Saat ini kita amankan di Polsek Muara Badak.

“Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 363 yo 53 KUHPidana tentang Percobaan Curat dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” imbuh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply