Penajam, Gerbangkaltim.com – RUU Ibu Kota Negara telah disahkan DPR RI bersama Pemerintah sore tadi di gedung parlemen, payung hukum yang melegalisasi rencana pemindahan ibu kota negara baru yang bernama ‘Nusantara’ tentu saja disambut dengan beragam persepsi dan asumsi
di kalangan masyarakat Indonesia.

“Untuk masyarakat Kaltim, pembangunan peradaban baru ini tentu saja menimbulkan persepsi dan asumsi yang menggirangkan secara beriringan menimbulkan rasa khawatir yang patut dipertimbangkan bagi segala kalangan,” ujar Muchtar Amar, SH, Pemerhati Politik dan Hukum (PATIH), Rabu (19/01/2022).

Perbedaan persepsi dan asumsi harus dilakukan melalui kritik konstruktif yang soluktifmemberikan akses jalan keluar bagi seluruh anak bangsa. Terutama anak bangsa yang ada di Kaltim ataupun wilayah Indonesia Tengah dan Indonesia Timur agar diberi ruang dan waktu yang seimbang oleh pemerintah.

“Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah dapat mengedukasi dua arah dengan kesultanan, lembaga adat, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi-organisasi agama, sosial dan kemasyarakatan maupun masyarakat umum secara individual profesionalisme transparan dan terbuka dapat mengambil peran strategis sesuai dengan konsep daripada Ibu Kota Negara Baru ‘Nusantara’,” jelasnya.

‘Nusantara’ esensinya dengan kata lain dari penyebutan yang menggambarkan seluruhwilayah, geografi, kemajemukan budaya dari entitas suku dan etnis anak bangsa yang ada Indonesia.

“Tentunya diharapkan pemberian nama ‘Nusantara’ refresentatif diterima sebagai simbol atau ikon wajah baru Indonesia di mata dunia yang tak lupa harus selalu menjaga keseimbangan peran dan fungsi dalam refleksi keadilan, kesejahteraan, kebudayaan, kelestarian alam dan lingkungan manusia yang sinergi. Selamat datang transpormasi peradaban Ibu Kota Negara Baru ‘Nusantara’ Indonesia Go Green di bumi Borneo,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply