PASER, Gerbangkaltim.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan insentif untuk tenaga medis yang menangani Covid-19 sampai saat ini masih belum terealiasasi.

“Sejak 3 bulan terakhir berkas permohonan insentif tenaga kesehetan sudah kami ajukan ke Pemerintah Pusat, tapi sampai saat ini belum ada kepastian “ kata Amir Faisol, Selasa (25/8/2020).

Pemkab Paser kata Amir telah memberikan data tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 kepada Pemerintah Pusat.

“Data-data penanganan dan pelayanan sudah lama kami  sampaikan ke Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu“ ucap Amir.

Mekanisme pencairan insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, yaitu dari pemerintah pusat, kemudian ditransfer ke rekening Pemerintah Daerah. Adapun untuk jumlah insentif, berdasarkan jumlah penderita Covid-19.

Informasi yang diterima, lanjut Amir, bahwa saat ini Pemerintah Pusat sedang memproses transfer insentif ke sejumlah Kabupaten/Kota.

“Kemungkinan dana insentif tersebut akan cair pada APBD- Perubahan” ujar Amir.

Amir menegaskan bahwa tidak semua tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif tersebut.

“ Hanya tenaga kesehatan yang menangani langsung pasien Covid-19 yang bisa mendapatkannya ” tegas Amir.

Sejauh ini fasilitas kesehatan dalam penangan Covid-19 sudah menjangkau 12 Puskesmas dari 19 Puskesmas di Kabupaten Paser.

Sampai saat ini angka Covid-19 di Kabupaten Paser masih terus ada penambahan setiap minggunya, ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang kurang sadar dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, jaga jarak, selalu mencuci tangan dengan sabun.

Oleh karena itu Dinas Kesehatan sangat mengapresisasi dan mendukung Pemkab Paser dalam pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.

Amir mengharapkan agar Perbup tersebut secepatnya dibuat. “Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Paser, kami sangat berharap Perbup tesrsebut cepat dibuat” harapnya. (ADV/MC Kominfo Paser)

Share.
Leave A Reply