Oleh: Neta S Pane*

Jika nanti dilantik menjadi Ketua KPK, Komjen Firli tidak perlu mundur dari Polri. Sebab tidak ada Undang-Undang yang mengatur atau menyatakan bahwa perwira tinggi aktif Polri yang terpilih menjadi pimpinan KPK harus mundur dari Polri.

Ind Police Watch (IPW) menilai, desakan agar Firli mundur dari Polri hanya dilakukan oleh oknum oknum KPK yang takut dengan kehadiran Firli memimpin lembaga anti rasuha itu. Lagian masa dinas Firli sebagai anggota Polri tidak lama lagi, setelah itu dia pensiun dan menjadi masyarakat sipil. Selama ini, perwira tinggi polri yang terpilih jadi pimpinan adalah purnawirawan sehingga tidak dipermasalahkan, baik oleh internal KPK maupun eksternal KPK.

Kini muncul masalah karena oknum oknum yg merasa menjadi penguasa di KPK selama ini, ketakutan melihat kehadiran Firli, terutama oknum-oknum yg disebut sebagai “polisi Taliban”, padahal bagi masyarakat luas tidak masalah apakah Firli jenderal aktif atau tidak.

IPW melihat ada dua hal yg membuat orang orang yg sok kuasa di KPK ketakutan pada Firli. Pertama, Firli pernah menjadi deputi penindakan KPK sehingga dia tahu persis borok+borok dan orang orang yang menjadi biang kerok di lembaga anti rasuha itu. Kedua, Firli akan mereformasi KPK dengab paradigma baru yang tentunya kepentingan orang orang yang sok kuasa di KPK akan tersapu. Kedua hal itu akan mudah dilakukan Firli dan tidak ada yg berani mengganggunya, mengingat Firli adalah jenderal aktif, yang jika terjadi aksi boikot oleh kelompok “polisi Taliban”, Firli tinggal mengerahkan para penyidik dari polri.

Jadi desakan Firli agar mundur dari Polri itu lebih pada kepentingan oknum tertentu dan tidak menyangkut kepentingan masyarakat. Sebab jika pun nanti Firli dinilai menyalahgunakan posisinya sebagai jenderal aktif, masyarakat akan bereaksi dan memprotesnya, terutama IPW akan mengawasinya secara ketat.

Sebab itu IPW menyarankan, para polisi Taliban tidak perlu galau terhadap keberadaan Firli apakah dia jenderal aktif atau tidak. Lebih baik para polisi Taliban di KPK itu fokus pada pemanggilan paksa terhadap ketua umum PKB Muhaimin Iskandar, yang berusaha menghindar terhadap pemanggilan KPK.

Selain itu, menjelang berakhirnya massa tugasnya pada pertengahan Desember mendatang, para pimpinan KPK harus menjadikan kasus Muhaimin sebagai “bonus” karirnya di KPK maupun “bonus” akhir tahun buat masyarakat, terutama masyarakat Anti korupsi. Apalagi disebut sebut KPK sudah punya alat bukti yang kuat dlm kasus Muhaimin, di antaranya cctv, apalagi yg hrs diragukan.

Jika Muhaimin menghindar, KPK bisa melakukan pemanggilan paksa. Jadi dari pada mempermasalahkan Firli, orang orang yg merasa punya kuasa di KPK, lebih baik fokus melakukan pemanggilan paksa pada Muhaimin agar kasusnya tuntas, sebelum akhir tahun 2019.


*Ketua Presidium Ind Police Watch

Share.
Leave A Reply