Jakarta, Gerbang Kaltim.com – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat pejabat PT Garuda Indonesia. Empat pejabat Garuda Indonesia itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

“Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021,”  terang Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Selasa (8/3/2022).

Para saksi yang diperiksa itu antara lain ‘PNH’, selaku Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. ‘JAT’, sebagai Direktur Line Operation PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia.

“RK selaku VP CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, ‘SN’, selaku VP Airworhiness Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” sebut Ketut Sumedana

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, periode 2011-2021.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia Persero TBK 2011-2021. Keduanya tersangka tersebut Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahyudo (AW).

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply