Kecelakaan Truk dan Pickup di KM 11 Petung, 1 Luka

Kecelakaan PPU
Petugas Sat Lantas Polres Penajam Paser Utara melakukan penanganan kecelakaan yang melibatkan truk Hino dan Suzuki Pickup di Jalan Provinsi KM 11 Petung.

PENAJAM PASER UTARA, Gerbangkaltim.com – Kecelakaan PPU melibatkan truk Hino dan Suzuki Pickup di Jalan Provinsi Kilometer 11, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (27/8/2026) dini hari. Insiden tersebut menyebabkan pengemudi pickup mengalami luka pada kaki kanan.

Kecelakaan melibatkan truk Hino warna hijau bernomor polisi KT 8706 LU dan Suzuki Pickup hitam dengan nomor polisi KT 8903 VH. Tidak ada korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

Begitu menerima laporan, personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres PPU langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan. Petugas kemudian melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan kendaraan yang terlibat.

Kasat Lantas Polres PPU AKP Dedik Indria Prasetyo mengatakan penanganan dilakukan untuk memastikan kondisi di sekitar lokasi tetap aman sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas.

“Petugas langsung melakukan olah TKP, mengevakuasi korban, mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti serta melakukan langkah-langkah penanganan untuk memastikan situasi di lokasi tetap aman dan arus lalu lintas tidak terganggu,” ujarnya.

Korban yang merupakan pengemudi Suzuki Pickup mengalami luka pada bagian kaki kanan dan mendapatkan penanganan medis. Sementara kedua kendaraan mengalami kerusakan dengan total kerugian material diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Berdasarkan laporan awal, kondisi jalan di lokasi kecelakaan berupa jalur lurus dengan marka jalan putus-putus. Arus lalu lintas saat kejadian disebut ramai namun tetap lancar. Cuaca pada dini hari juga dalam kondisi cerah.

Setelah penanganan awal selesai, kedua kendaraan yang terlibat telah dievakuasi dari badan jalan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kendaraan yang rusak mengganggu pengguna jalan sekaligus mengurangi risiko kecelakaan lanjutan.

Penyidik Sat Lantas Polres PPU masih melanjutkan proses penanganan perkara. Sejumlah tahapan yang akan dilakukan meliputi pemeriksaan saksi, melengkapi visum korban, pembuatan sketsa TKP, hingga memasukkan data kecelakaan ke dalam sistem Integrated Road Safety Management System (IRSMS).

Polres PPU juga menyiapkan langkah pencegahan untuk mengurangi risiko kecelakaan di kawasan tersebut. Upaya yang akan dilakukan antara lain pemasangan spanduk imbauan keselamatan, peningkatan patroli pada jam rawan kecelakaan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan.

Kasat Lantas Polres PPU mengingatkan pengguna jalan agar tidak mengabaikan keselamatan saat berkendara, terutama ketika melintasi jalur yang menjadi akses aktivitas masyarakat dan kendaraan angkutan.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan tetap berkonsentrasi selama berkendara. Patuhi aturan lalu lintas, jaga kecepatan, gunakan jalur sesuai peruntukannya dan jangan memaksakan diri berkendara dalam kondisi lelah atau kurang fokus,” tegasnya.

Peristiwa di KM 11 Petung kembali menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan membutuhkan kewaspadaan setiap pengguna kendaraan. Kecepatan yang terkendali, konsentrasi, serta kepatuhan terhadap rambu dan marka menjadi bagian penting untuk mencegah kecelakaan dan melindungi sesama pengguna jalan.

Sumber: Humas Polres Penajam Paser Utara

Tinggalkan Komentar