Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan meminta perusahaan untuk memberikan hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 1444 Hijriah.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah menyampaikan THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Hj Kasmah meminta seluruh peusahaan di Kota Balikpapan untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan THR keagamaan tepat waktu kepada karyawan atau pekerja.

“Saya harap perusahaan memiliki pengertian, agar bisa memberikan THR kepada karyawan maksimal H-7,” ujarnya, Rabu (12/4/2023).

Kasmah menambahkan, THR hanya diterima karyawan ini hanya sekali dalam setahun dan sudah barang tentu akan digunakan para karyawan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya menjelang Lebaran.

Dalam kesempatan itu, Kasmah juga mengingatkan kepada perusahaan tidak memberikan THR, tentu ada sanksi yang menanti dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan. Kendati demikian, perlu ada laporan agar diketahui dan dapat ditindaklanjuti.

“Pemkot Balikpapan sendiri, melalui Disnaker sudah membuka posko pengaduan THR. Nah, jadi yang gak mendapatkan atau ada yang gak sesuai aturan, bisa langsung lapor,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply