KPPU Denda PT ITM Bhinneka Power Rp1 Miliar
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp1 miliar kepada PT ITM Bhinneka Power terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham kepada KPPU.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 yang digelar di Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor KPPU Jakarta, Senin (2/6/2026).
Majelis Komisi dipimpin Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq selaku Ketua Majelis, dengan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai anggota majelis.
Perkara ini bermula dari transaksi pengambilalihan 65 persen saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power dengan nilai transaksi mencapai Rp6,5 miliar.
Akuisisi tersebut dinyatakan efektif secara hukum pada 21 September 2023. Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan wajib menyampaikan notifikasi transaksi kepada KPPU paling lambat 2 November 2023.
Namun, dokumen pemberitahuan baru diterima lengkap oleh KPPU pada 7 November 2023 atau terlambat tiga hari kerja dari tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Dalam proses persidangan, PT ITM Bhinneka Power mengakui seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang diajukan investigator KPPU. Pengakuan tersebut membuat perkara diproses melalui mekanisme pemeriksaan cepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para pihak, Majelis Komisi menyatakan PT ITM Bhinneka Power terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.
Selain menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1 miliar, Majelis Komisi juga memerintahkan perusahaan untuk menyetorkan denda tersebut ke kas negara dan menyerahkan bukti pembayaran kepada KPPU sesuai aturan yang berlaku.
Putusan tersebut akan dilaksanakan setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
KPPU menegaskan bahwa kewajiban notifikasi merger dan akuisisi merupakan bagian penting dalam pengawasan persaingan usaha agar setiap transaksi korporasi tetap berjalan transparan dan tidak menimbulkan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan administrasi dalam proses merger maupun akuisisi perusahaan.
Sumber: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
BACA JUGA
