LAKI Balikpapan: Bantuan DPU ke Kejari Sudah Sesuai Aturan

Laki Balikpapan
Ketua LAKI DPC Kota Balikpapan, Oki M. Alfiansyah, S.H., M.H., Med, CPCLE, CIRP.,

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Balikpapan angkat bicara terkait isu yang beredar di media sosial mengenai bantuan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan terhadap Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

Ketua LAKI DPC Kota Balikpapan, Oki M. Alfiansyah, S.H., M.H., Med, CPCLE, CIRP., menegaskan bahwa bantuan berupa pembangunan atau renovasi gedung tersebut tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pengamatan kami, apa yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan terhadap Kejaksaan Negeri Balikpapan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada dasar hukum yang membenarkan hal tersebut,” ujar Oki dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Menurut dia, bantuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal yang berada di wilayahnya. Dalam praktiknya, hibah dapat berupa pembangunan fisik atau rehabilitasi gedung guna menunjang pelayanan publik.

Oki juga menilai kerja sama antara DPU dan Kejari merupakan bentuk sinergi antar instansi pemerintah, bukan tindakan yang patut dicurigai sebagaimana yang berkembang di media sosial.

“Ini adalah bentuk sinergitas antara Dinas Pekerjaan Umum dan Kejaksaan Negeri. Tidak ada hal yang perlu dicurigai seperti yang dituduhkan di media sosial. Itu sangat tidak benar,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami persoalan tersebut secara jernih dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan tanpa melihat aspek hukum yang mendasarinya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyikapi hal ini dengan penuh ketelitian, keilmuan, dan kejernihan berpikir,” kata Oki.

Secara regulasi, pemberian bantuan oleh pemerintah daerah kepada instansi vertikal, termasuk Kejaksaan, diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, sebagaimana telah beberapa kali diubah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa hibah dapat diberikan dalam bentuk barang atau jasa, termasuk pembangunan gedung, dengan syarat melalui mekanisme yang sah seperti adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), usulan resmi, serta evaluasi oleh perangkat daerah terkait.

Oki menegaskan, LAKI Balikpapan mendukung upaya sinergi antar instansi selama dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami dari LAKI DPC Kota Balikpapan tetap mendukung sinergitas antara Dinas Pekerjaan Umum dan Kejaksaan Negeri Balikpapan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar