PASER, Gerbangkaltim.com – Satresnarkoba Polres Paser kembali berhasil meringkus 2 orang pria berinisial S (22) dan NM (24) pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Keluang Paser Jaya, Kecamatan Kuaro pada, Senin (20/03/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yaitu 1 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu (Bruto 0,34 gram), 1 sendok takar terbuat dari sedotan warna bening, 1 buah sendok takar yang terbuat dari kertas, 1 buah HandPhone merk I PHONE 8+ warna hitam, 1 buah HandPhone merk OPPO A31 warna putih hijau, 1 buah HandPhone merk OPPO A7 warna silver, Uang Tunai Senilai Rp. 300.000, dan 1 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, SH mengatakan  Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Keluang Paser Jaya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabhu, kemudian sekitar pukul 18.00 wita anggota Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang sedang duduk yang diketahui berinisial Sdr. S dan Sdr. NM,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan sdr. S sehingga di temukan uang sebanyak Rp. 300.000,- yang diakui adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabhu, 1 Buah HP merk I PHONE 8+ warna hitam dan 1 buah HP merk OPPO A31 warna putih hijau, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap sdr. NM dan ditemukan 1 buah HP merk OPPO A7 warna silver, selanjutnya dilakukan penggeledahan disekitar tempat duduk para terlapor dan ditemukan 1 paket plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabhu yang diakui milik para terlapor,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. (Gk)

Share.
Leave A Reply